Lapor Pemimpin KPK Diduga Melanggar HAM, Novel Baswedan Beberkan 3 Hal Ini ke Komnas HAM

24 Mei 2021, 19:50 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. //Tangkap layar Youtube.com/Najwa Shihab

PR DEPOK – Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum usai, karena sejumlah pegawai termasuk Novel Baswedan mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai yang tidak lolos TWK melaporkan oknum pimpinan lembaga KPK karena menilai ada tindakan pelanggaran HAM.

"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata Novel Baswedan di Jakarta, pada Senin 24 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dalam pengaduan ke Komnas HAM, menurut Novel Baswedan ada beberapa hal terkait, yaitu penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Soal Dugaan Kebocoran Data 279 WNI, Polri Minta Klarifikasi dari Pejabat BPJS Kesehatan

Berkaitan dengan TWK yang menjadi salah satu penilaian alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), Novel Baswedan menilai bahwa hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.

Maka dari itu, menurutnya tindakan itu sama sekali tidak pantas dilakukan dan sangat berbahaya

"Hal ini bukan pertama kali terjadi dan sudah berkali-kali dilakukan, namun ini yang paling banyak dan serius," katanya.

Hal ini menurutnya berdampak pada banyak hal, termasuk mengganggu upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM BPUM BRI 2021 Dapat Dilihat di eform.bri.co.id/bpum dengan Cara Berikut

Jadi, menurutnya upaya tersebut tidak hanya berdampak kepada 75 orang pegawai KPK tidak lolos TWK, namun berimbas pada pekerjaan.

Lebih lanjut, menurutnya, faktor paling penting ialah mencegah tindakan serupa terjadi pada lembaga-lembaga independen lain.

Maka dari itu, penting jika hal-hal tersebut harus dilaporkan dan diusut secara tuntas sebagaimana mestinya.

Jadi, pelaporan ke Komnas HAM terkait hal ini menurutnya demi upaya pemberantasan korupsi kedepannya.

Baca Juga: Mengaku Hamil Anak Kembar, Lucinta Luna Ungkap Nama Calon Bayinya: Fattah dan Fattimah

"Pelaporan tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi tetapi juga untuk upaya pemberantasan korupsi," ujar Novel.

Lebih-lebih agar tidak memaklumi setiap penyerangan HAM dan kepentingan warga negara di Indonesia.

Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan melaporkan Profesor Indriyanto Seno Adji ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

Mereka menilai bahwa Ketika Dewan Pengawas melakukan hal yang sifatnya operasional contohnya ikut dalam konferensi pers yang itu dilakukan oleh Profesor Indriyanto Seno Adji bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri adalah masalah.

Indriyanto yang juga Anggota Dewas KPK itu turut hadir saat jumpa pers pengumuman hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu 5 Mei 2021, bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Sekjen KPK Cahya H Harefa.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler