Moeldoko Yakini KSP Beri Dukungan Terkait Perintah Presiden Mengenai Persoalan Pengalihan Status Pegawai KPK

27 Mei 2021, 16:17 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. / Antara/Rangga Pandu Asmara Jingga/

PR DEPOK – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meyakini bahwa Kantor Staf Presiden (KSP) dengan kementerian/lembaga (K/L) bersama-sama memberikan dukungan dan akan menjalankan perintah dari Presiden Joko Widodo sehubungan dengan persoalan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut, Kantor Staf Presiden, kementerian dan lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakannya,” ungkap Moeldoko dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Jakarta pada Kamis, 27 Mei 2021.

Moeldoko mengucapkan bahwa Presiden Jokowi sudah memberikan perintahnya terkait permasalahan alih status pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Intinya, pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak bisa dijadikan alasan untuk memberhentikan.

Baca Juga: Febri Diansyah Sarankan Jokowi Terbitkan Perppu untuk Rombak Pimpinan KPK, Tamrin Tomagola: Mustahil tuh!

Hal ini karena masih ada kesempatan atau peluang untuk diperbaiki melalui pendidikan kedinasan, level individual, ataupun organisasi.

Ia juga mengatakan bahwa tidak ada tindakan pengabaian dari perintah yang diberikan oleh Presiden Jokowi.

Perintah Presiden sendiri disebut Moeldoko telah ditindaklanjuti dengan koordinasi yang dilakukan bersama Menteri PANRB, Menteri Hukum dan Ham, BKN, dan LAN dan hasilnya opsi pembinaan dimunculkan.

“Kementerian PANRB mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK,” ungkap Moeldoko.

Baca Juga: Jokowi Kesal Data Bansos Berantakan, Yos: Kok Kesal Saat Anggaran Sudah Dikorupsi, Mestinya Rakyat yang Kesal

Dia menuturkan ada 1.357 peserta yang diusulkan untuk mengikuti pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun ada delapan orang yang tidak hadir sehingga peserta yang tersisa tinggal 1.349 orang.

Mengacu pada hasil penilaian TWK dari 1.274 peserta ada 75 orang yang tidak lulus dalam tes yang dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian dari 75 nama pegawai KPK yang tidak lulus, ada 24 orang yang kemungkinan bisa dibina kembali karena memenuhi syarat.

Artinya disebut Moeldoko bahwa Pimpinan KPK memutuskan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai yang tidak lulus dalam TWK.

Baca Juga: Muncul Tekanan Ini Jelang Pernikahan dengan Lesti Kejora, Rizky Billar: Otomatis Pikiran Saya Makin Berat

Keputusan Pimpinan KPK diyakini Moeldoko merupakan suatu kewenangan dan kebijakan lembaga dalam hal ini KPK.

Sementara itu, pemerintah tetap mempunyai kewenangan tersendiri, namun tidak sepenuhnya kepada proses pembinaan di tubuh KPK.

“Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut,” jelas Moeldoko.

Posisi KSP, kementerian dan lembaga yang dibawahi secara langsung oleh Presiden disebutnya tetap dalam posisi mendorong penuh pengimplementasian terhadap apa yang diperintahkan oleh Presiden.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler