KPK Undang Empat Saksi Kasus Suap Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah

27 Mei 2021, 17:20 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARA.

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 27 Mei 2021 mengundang empat saksi sehubungan dengan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-21.

Empat saksi yang dipanggil di antaranya Rober Wijoyo dari pihak swasta, wiraswasta M Natsir Kadir, dan dua pegawai negeri sipil (PNS) bernama M Tasrif Mursalim dan Junaedi B.

Mereka berempat dijadwalkan untuk diperiksa terkait kasus tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA).

“Hari ini, pemeriksaan saksi NA tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Sebut Presisi Data Pemerintah Tergolong Rendah, Jokowi: Data Pemerintah Pusat dan Pemda harus Diperbaiki

Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Jakarta pada Kamis, 27 Mei 2021.

Pihak KPK masih menjalani proses pemeriksaan kepada dua tersangka penerima suap kasus tersebut yakni Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat (ER) yang juga Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel sekaligus orang kepercayaan dari Nurdin.

KPK juga telah menambah masa penahanan kepada kedua tersangka selama tiga puluh hari ke depan.

Hal ini didasarkan pada penetapan masa tahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang dimulai sejak 28 Mei sampai 26 Juni 2021.

Baca Juga: Sinopsis The Tomorrow War: Saat Chris Pratt Harus Menjadi Tentara Antar Galaksi dan Berjuang Melawan Alien

Tersangka Nurdin kini mendekam di Rutan KPK Cabang Pongdam Jaya Guntur, Jakarta.

Sedangkan tersangka Edy ditahan di Rutan KPK Kaveling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta.

“Perpanjangan penahan dimaksud, agar tim penyidik lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti, di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” terang Ali.

Sementara untuk Agung Sucipto selaku pemberi suap yang merupakan Kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba kini berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Makassar.

Baca Juga: Nathalie Holscher yang Tengah Hamil Mengaku di Ledekin Sule karena Berat Badan Naik: Katanya Kaya Bebek Gitu

Berdasarkan dakwaan yang dikenakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dikatakan bahwa Agung berperan sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disampaikan bahwa Agung berperan sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah.

Bahkan terdakwa telah menggelontorkan uang kepada yang bersangkutan sebanyak dua kali sejak awal tahun 2019 sampai Februari 2021.

Baca Juga: Benarkah Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Diundur? Simak Penjelasan Pejabat BKN Berikut

Jumlah uang suap yang didapatkan pertama berjumlah 150 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp1,61 miliar dengan kurs Rp10.797 yang diberikan di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur yang berlokasi di Jalan Sungai Tangka pada awal tahun 2019.

Kemudian berikutnya uang yang kedua diberikan saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dengan jumlah senilai Rp 2 miliar rupiah pada awal Februari lalu.

Dana ini sementara diduga sebagai pemulus dalam meraih pemenangan tender sampai pada pengerjaan proyek pembuatan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel di sejumlah kabupaten setempat.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler