Sebut Habib Rizieq Seharusnya Divonis Bebas Murni, Refrizal: Zaman Now Susah Mencari Keadilan?

28 Mei 2021, 11:00 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Refrizal. /ANTARA/

PR DEPOK - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Refrizal baru-baru ini menyoroti hasil vonis majelis hakim terhadap Habib Rizieq Shihab. 

Dari hasil persidangan Habib Rizieq kemarin, Refrizal mengungkapkan betapa sulitnya mencari keadilan di zaman sekarang ini.

"Zaman now susah mencari Keadilan?," kata Refrizal seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @refrizalskb pada Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga: Transit di Dubai, Arsy Hermansyah Minta Ashanty Beli Rumah di Dubai

Pasalnya, menurut Refrizal, Habib Rizieq sudah membayar denda sebanyak Rp50 juta atas kasus kerumunan di Petamburan sebelum ditahan oleh polisi.

Dengan denda tersebut, lanjut dia, semestinya Habib Rizieq sudah divonis bebas oleh hakim.

Namun, nyatanya hakim memutuskan untuk tetap memvonis Habib Rizieq, dengan hukuman penjara selama 8 bulan lamanya.

"HRS harusnya di Vonis Bebas kasus Kerumunan Petamburan krn sdh bayar denda Rp 50juta,-. Tapi tetap di vonis 8 bulan.," ucapnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Kepribadian Tersembunyi Anda

Meski demikian, tapi Refrizal masih optimis dan tetap mendukung Habib Rizieq agar segera dibebaskan oleh hakim, dengan menyerukan tagar khas-nya #BebaskanHRS.

"#BebaskanHRS #BebaskanHRS," ujar politisi PKS tersebut.

Cuitan Refrizal soal vonis HRS. tangkap layar @refrizalskb

Tak hanya itu, Refrizal juga tak lelah menyuarakan pembelaannya terhadap Habib Rizieq. Dia terus menerus menyatakan bahwa Habib Rizieq akan segera bebas.

Lengkap dengan tagar khasnya, ia menyematkan kalimat hamdallah dan takbir demi menguatkan keyakinannya.

"Alhamdulillah.. Allahu Akbar.. HRS segera Bebas. #BebaskanHRS #BebaskanHRS," katanya.

Baca Juga: Segera Cairkan Bansos BLT UMKM Tahap 3, Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Cuitan Refrizal. tangkap layar @refrizalskb

Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq telah menjalani sidang lanjutan, yakni pembacaan vonis dari hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 27 Mei 2021 kemarin.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Habib Rizieq terbukti bersalah, karena melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait dengan Kekarantinaan Kesehatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Atas pelanggaran dalam kasus kerumunan di Megamendung itu, Hakim lantas menjatuhkan vonis hukuman denda sebesar Rp20 juta dan penjara selama 5 bulan.

Baca Juga: Mulai Jalani Pengobatan di Turki, Ashanty Akui Dirinya Akan Ditangani 6 Dokter

Sedangkan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 bulan.

Dalam kasus tersebut, Habib Rizieq dinilai telah melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @refrizalskb

Tags

Terkini

Terpopuler