Jaksa Ajukan Banding, HRS Dikejar Terus, Refly Harun: Terlihat Betul Sangat Nafsu, Hanya Panjangkan Persoalan

1 Juni 2021, 07:16 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menjelaskan banding tersebut diajukan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.

"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Selasa, 1 Juni 2021.

Baca Juga: Menjelang Lamaran Rizky Billar dan Lesti Kejora, Denny Darko Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Alex Adam Faisal mengatakan untuk pihak Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya sejauh ini masih belum mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

"Untuk terdakwa dan tim kuasa hukumnya belum menyatakan sikap," tuturnya.

Banding yang diajukan jaksa terhadap vonis Habib Rizieq ini pun kemudian dikomentari oleh ahli hukum tata negara, Refly Harun.

Baca Juga: Ungkap Alasan Hubungannya dengan Dinda Hauw Cuma Bersahabat, Rizky Billar: Dia Nggak Mau Pacaran

Refly Harun menilai pengajuan banding tersebut terkesan bahwa jaksa sangat nafsu mengejar Habib Rizieq untuk dipenjarakan.

“Ini sebuah hal yang menurut saya hanya memanjang-manjangkan persoalan. Terlihat betul jaksa penuntut umum sangat bernafsu untuk mengkandangkan Habib Rizieq,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Menurut Refly Harun, jika dilihat dari fakta-fakta di persidangan, maka banyak fakta yang tidak bisa membuktikan tuntutan dari jaksa.

Baca Juga: Akui Dirinya Bukan Penjilat Jabatan, Yusuf Mansyur: Gak Ada di Kamus, Saya Punya Harga Diri

“Karena kenapa? Sebenarnya kalau kita lihat fakta-fakta persidangan, kebetulan saya menjadi ahli, baik di Megamendung, Petamburan, maupun di RS UMMI, sesungguhnya kita tahu banyak fakta yang tak terbukti. Tidak bisa membuktikan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” katanya.

Sebagai informasi, perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa Habib Rizieq dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Sedangkan perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaiti Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus serupa.

Baca Juga: Ramzi Blak-blakan Ogah Foto Bareng Lesti Kejora dan Rizky Billar: Gue Takut

Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Habib Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan. Sedangkan untuk kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.

Dalam sidang putusan pada Kamis, 27 Mei lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama tujuh hari bagi jaksa dan terdakwa untuk banding.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler