PR DEPOK – Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana turut menyoroti pernyataan pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar yang menyinggung tersangka kasus korupsi, Djoko Soegiarto Tjandra.
Pasalnya, Djoko Tjandra dituntut hanya 4,5 tahun penjara sedangkan Habib Rizieq dituntut 6 tahun pada kasus tes swab RS Ummi Bogor.
Aziz Yanuar pun mengatakan bahwa perbedaan kedua tuntutan tersebut semakin membuktikan bahwa penegakan hukum di negeri ini lebih menghargai maling daripada sosok ulama.
Setuju dengan pernyataan itu, Cipta Panca menilai hal ini sudah keterlaluan. Menurutnya, negara terkesan main-main dalam menegakkan hukum.
“Keterlaluan memang. Sementara Jokowi pernah bilang untuk menghargai privasi pasien dan tidak membuka record pasien. Negara main2 dalam penegakan hukum,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @panca66 pada Jumat, 4 Juni 2021.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes swab RS UMMI Bogor.
Baca Juga: Ajudan Pribadi Prabowo Bela Bosnya: Biarkan Sekumpulan Gagak Itu Buat Gaduh, Maju Terus Pak!
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata jaksa seperti diberitakan sebelumnya.
JPU menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Habib Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.
Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Habib Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Habib Rizieq dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Habib Rizieq dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.
Baca Juga: Modal Baik, Timnas Indonesia Imbangi Thailand dalam Kualifikasi Piala Dunia 2022
Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***