PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa keputusan tak memberangkatkan jemaah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi sudah melewati kajian yang mendalam.
Keputusan itu menurut Kemenag diambil bukan hanya dari sepihak dan juga tidak terburu-buru.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Jumat 4 Juni 2021.
Baca Juga: Singgung Soal Pembatalan Haji, Fadli Zon: Ada Masalah Serius Apalagi Malaysia dapat Tambahan Kuota
"Keputusan itu tentu berdasarkan kajian mendalam. Pemerintah bahkan melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR," kata Khoirizi.
Kemudian, ia juga mengatakan sebelum keputusan itu diambil, terdapat beberapa aspek yang diperhatikan dan sudah dilakukan pembahasan.
Sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan tersebut adalah pada sisi kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan.
Baca Juga: Garuda Dililit Utang hingga Rp70 Triliun, LaNyalla: Tawarkan Pensiun Dini, Bukan PHK Karyawan
Bahkan menurutnya, pemerintah sudah melakukan serangkaian persiapan dari sejak Desember 2020 lalu.
Berbagai skenario telah disusun, lanjut dia, mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25 persen hingga 5 persen.
Skema kuota semacam itu dipersiapkan lantaran pandemi Covid-19 di seluruh dunia yang hingga kini masih terjadi, dengan asumsi Pemerintah Arab Saudi membuka akses dengan beberapa syarat, kuota salah satunya.
"Dengan kuota lima persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Selain itu, Khoirizi menjelaskan bahwa persiapan penyelenggaraan juga dilakukan, baik di dalam dan luar negeri.
Beberapa contohnya adalah kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas dan pelaksanaan bimbingan manasik.
Demikian pula dengan penyiapan di Arab Saudi sendiri, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, termasuk skema penerapan protokol kesehatan haji dan lainnya.
Namun, semuanya diketahui baru bisa diselesaikan jika besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.
Lebih lanjut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga sempat berkoordinasi dengan Menteri Haji Arab Saudi, Saleh Benten secara virtual pada Januari 2021 lalu.
Baca Juga: Pria Asal China Alami Kerugian Rp1,1 Miliar Akibat Memanggang Daging Babi di Knalpot Mobil Sport
Tak hanya itu, Menag Yaqut juga bertemu dengan Duta Besar (Dubes) Arab Saudi, Esam Abid Althagafi untuk mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji.
Akan tetapi, Arab Saudi tetap belum juga memberikan kepastian, apakah akan menggelar haji atau tidak. Maka dari itu, pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah untuk berhaji.***