Catat 1.902 Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan Selama 2021, KemenPPPA Sediakan Layanan Pengaduan Berikut

5 Juni 2021, 08:25 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. /Pikiran Rakyat

PR DEPOK – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) merangkum ada sekitar 7.191 kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan dan menjadi angka tertinggi pada tahun 2020.

Sementara pada 2020, total kasus kekerasan pada anak dan perempuan berada di angka 11.637 kasus.

“Kekerasan seksual angkanya paling tinggi. Persoalan ini bagian yang harus kita waspadai,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Novel Bakmumin Sebut Gus Yaqut Lulusan SMA Sok-sokan Atur Agama, Gus Umar: Ilmunya Jauh Lebih Baik dari Anda!

Sementara itu di tahun 2021, berdasarkan data yang dikumpulkan sistem informasi daring perlindungan perempuan dan anak hingga 3 Juni, ada sekitar 1.902 kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada perempuan dan anak.

Selanjutnya data terkini mengenai total kasus kekerasan kepada anak dan perempuan di tahun 2021 sudah berada di angka 3.122 kasus.

Nahar menjelaskan bahwa KemenPPPA telah berusaha melakukan lima langkah prioritas demi memastikan tidak ada masalah lain yang masuk ke dalam kasus kekerasan anak dan perempuan.

Baca Juga: Prediksi Indonesia Kalahkan Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Pelatih Ungkap Modal Saat Jamu Thailand

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan turun langsung menyelesaikan masalahnya.

Kemudian mulai melakukan perbaikan pada sistem aduan kekerasan dengan tujuan menjadikannya sebagai data yang akurat dan real time kepada para stakeholder.

“Pengelolaan kasus ini sering menjadi catatan karena tidak utuh, tidak ada tindak lanjut lain,” ucap Nahar.

Nahar pun meyakini bahwa proses penjangkauan hingga pendampingan korban bisa berjalan secara paripurna dan bisa dilihat dampak beserta manfaatnya.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, 22 Tahun Menjadi Penyintas Kanker Ovarium, Shahnaz Haque Lakukan Hal Ini

Selain itu, Nahar menuturkan bahwa pihaknya sudah mengusahakan pendampingan bantuan hukum kepada para korban.

Tujuannya agar proses penegakan hukum dapat memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan.

Salah satu contoh yang telah dilakukan adalah pendampingan kepada korban atas pelaku kekerasan seksual supaya pelakuk bisa mendapatkan hukuman kebiri.

Terakhir ada proses pemulihan yang diberikan kepada korban melalui aktivasi dari layanan sahabat perempuan dan anak yang sudah terintegrasi dari segi penjangkauan dan pendampingan.

Baca Juga: Akui Terkendala Sinyal saat Sang Ayah Meninggal Dunia, Ria Ricis: Ini Semua Bagai Mimpi Buruk

“Kasus perempuan dan anak bisa dilakukan dengan SAPA (Layanan Sahabat Perempuan dan Anak) 129, bila di wilayah daerah tak sanggup menangani,” ujar Nahar.

Pada Maret 2021 lalu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengeluarkan layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan nomor WhatsApp 08111-129-129.

Layanan SAPA yang telah bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia ini akan menjadi akses bagi masyarakat untuk memberikan laporan langsung kejadian kekerasan kepada perempuan dan anak-anak yang dilihat atau dialami sendiri.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler