Kementerian PPA: per 18 Agustus 2020 Jumlah Kekerasan Seksual kepada Anak Sebanyak 4.833 Kasus

- 24 Agustus 2020, 20:29 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan.*
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT//DOK. PIKIRAN RAKYAT

PR DEPOK - Kasus kekerasan seksual kepada anak sebagai korban dilaporkan kini menduduki peringkat pertama. Hal tersebut berdasarkan Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) medio 1 Januari 2020 hingga 31 Juli 2020. 

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Nahar memaparkan jumlah kekerasan seksual terhadap anak, dalam kesempatan webinar pada Senin 24 Agustus 2020. 

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Nahar menyebutkan jumlah anak korban kekerasan seksual hingga periode Juli 2020 mencapai angka 2.556 anak dari total 4.116 kasus. 

Baca Juga: BI Buka Layanan Tukar Uang Rp75.000 secara Kolektif Mulai Besok, Berikut Tata Cara Penukarannya

 

Lebih lanjut Nahar menambahkan jumlah kasus kekerasan seksual kepada anak terus mengalami penambahan, menurut catatan yang diperolehnya per 18 Agustus 2020 angka tersebut telah mencapai 4.833 kasus.

Dijelaskan dia, kenaikan tersebut merupakan hasil analisis pihaknya di Jakarta. Misalnya, kasus yang dilakukan oleh satu orang pelaku bahkan akan berdampak kepada beberapa korban lainnya.

Nahar pun mencontohkan pada kasus pelaku warga negara Prancis yang diketahui korbannya mencapai 300 anak. Selain itu pada kasus lain yang terjadi di Sukabumi juga dilakukan satu orang pelaku kepada beberapa korban di beberapa tempat.

Dikatakan dia, secara umum total tindak kekerasan terhadap anak tidak megalami kenaikan, namun jumlah tindakan kekerasan seksual terhadap anak justru mengalami kenaikan secara signifikan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x