Sebut Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 Baru Usulan, DPR: Tim Kerja Bersama Membahas Desain Pemilihan dari KPU

8 Juni 2021, 12:40 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta KPU membuat alternatif jadwal pemilu. /fraksipan.com

PR DEPOK – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Guspardi Gaus mengungkapkan bahwa jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang jatuh pada 28 Februari 2024 merupakan usulan atas hasil kesepakatan Tim Kerja Bersama yang terdiri dari beberapa pihak seperti Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan Bawaslu.

“Tim tersebut membahas desain Pemilu 2024 yang diajukan KPU RI. Dan Jika ternyata bertepatan dengan hari umat Hindu (Galungan) tentu harus digeser waktu pelaksanaan pemilunya,” ucap Guspardi dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021.

Hal ini disampaikannya dalam rapat Tim Kerja Bersama pada pekan lalu yang mengambil keputusan untuk melaksanakan Pemilu pada 28 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.

Tim Kerja Bersama ini ini terbagi dari beberapa pihak mulai dari perwakilan seluruh Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II DPR RI, Kemendagri yang diwakili oleh Dirjen Polpum dan Dirjen Otda.

Baca Juga: Tegas! Sebut Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray Buzzer, Roy Suryo: Saya Tidak Menggunakan Istilah YouTuber

Guspardi pun menuturkan bahwa pemerintah dan DPR belum mengambil keputusan final mengenai kapan waktu pencoblosan Pemilu 2024, baik itu Pemilihan Legislatif (Pileg) ataupun Pemilihan Presiden (Pilpres).

“Belum diputuskan, masih usulan, kemarin itu baru rapat tim 12. Jadi kalau ternyata bertepatan Hari Raya Galungan, pasti kita geser,” tutur Guspardi.

Politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga berharap agar KPU menyiapkan beberapa opsi mengenai skenario jadwal Pemilu 2024 di bulan Februari nantinya.

Guspardi juga menyebutkan bahwa Komisi II DPR akan kembali melakukan pembahasan dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah untuk memutuskan mengenai Pemilu 2024 yang bisa diaplikasikan pada penyelenggaraan pesta demokrasi terbesar di Tanah Air.

Baca Juga: Rizal Ramli Terima Tantangan Debat Dana Haji, Adhie M: Contoh Parahnya DPR, Wakil Rakyat Apa Wakil Pemerintah?

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rapat tim kerja bersama Pemilu dan Pilkada 2024 telah ditentukan jadwal mengenai pelaksanaan Pemilu/Pilkada 2024.

“Pada rapat sesi pertama, Kamis malam, kemudian pada hari Jumat, 4 Juni 2021 telah disepakati beberapa hal, yakni: pertama, hari-H pencoblosan Pemilu Serentak 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024; kedua hari-H pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024,” ungkap Luqman Hakim di Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021 lalu.

Tim kerja bersama ini terdiri dari beberapa pihak di antaranya Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tim ini bertugas untuk membahas mengenai skema Pemilu 2024 yang telah dibuat oleh KPU RI.

Baca Juga: Unggah Foto Bersama Anang Hermansyah, Ashanty Sebut Dirinya dan Suami adalah Tom dan Jerry

Luqman juga menerangkan bahwa poin-poin lain yang sudah disepakati pada rapat tim kerja bersama di antaranya adalah tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum memasuki hari-H pencoblosan, pada bulan Januari 2022.

Di sisi lain, Politikus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan bahwa syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah berdasarkan pada hasil Pemilu dari Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).

“Lima poin penting itu sudah disepakati bersama dalam rapat tim kerja bersama pada Kamis malam,” tutur Luqman.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler