Pemerintah Bersama DPR Bahas RUU KUHP Mengenai Penghinaan kepada Presiden dan Lembaga Negara

9 Juni 2021, 06:59 WIB
Gedung DPR RI.* /Antara

PR DEPOK – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang mengurus tentang penindakan kepada orang yang melakukan tindakan penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden melalui media sosial.

Ancaman hukuman yang bisa didapatkan jika melakukan tindakan penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden maksimal 4,5 tahun penjara.

Tak sampai di situ saja, RUU juga akan memberikan ancaman kepada siapa pun yang juga melakukan tindakan penghinaan kepada lembaga negara seperti DPR misalnya.

Kemudian, ancaman yang akan dikenakan jika terbukti melakukan tindakan penghinaan kepada lembaga negara yakni maksimal 2 tahun penjara.

Baca Juga: Dituding Zalim ke Teh Ninih Meski sudah 19 Tahun Mendampingi, Aa Gym Bantah Telak: Pada Sok Tahu!

Delik pidana ini termaktub dalam BAB IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari pmjnews, berikut penjabaran isi dari Pasal 353 RUU KUHP:

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Baca Juga: Sesuai Arahan Polda Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Bekasi Sukseskan Vaksinasi Sejuta Dosis Sehari

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Ancaman hukuman akan diperberat jika tindakan penghinaan dilakukan melalui media sosial yang termaktub dalam Pasal 354 RUU KUHP.

Berikut ini merupakan bunyi lengkap Pasal 354 RUU KUHP:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III".

Baca Juga: Fadli Zon Ucap Syukur Usai Dinyatakan Negatif Covid-19: Pandemi Harus Dipandang Serius dan Penanganan Tepat!

Hukuman mengenai penghinaan ini akan diperberat maksimal 3 tahun penjara jika memunculkan kerusuhan. Hal itu termaktub dalam Pasal 240 KUHP:

"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Sedangkan, untuk penghinaan terhadap pemerintah melalui media sosial dan juga memunculkan kerusuhan, maka hukumannya akan diperberat maksimal menjadi 4 tahun penjara.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," imbuh bunyi Pasal 242 RUU KUHP.

Baca Juga: Pertanyakan Diamnya Jokowi Soal KPK, Benny Harman: Apa Kehabisan Kata-kata untuk Beri Nasehat? Pidatolah

Tidak hanya akan mengancam penghina pemerintah, tetapi RUU KUHP juga mengintai dan akan akan memberi ancaman kepada penghina Presiden/Wakil Presiden di media sosial dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Ancaman ini merupakan yang paling tinggi dalam delik menghina pemerintah/lembaga negara. Hal itu termaktub dalam Pasal 219 RUU KUHP:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler