PR DEPOK – Politisi PKS Mardani Ali Sera menanggapi soal rencana pemerintah yang bakal membuat Omnibus Law yang mengatur dunia digital dalam negeri.
Menurutnya, ide Omnibus Law bisa menjadi cara efektif untuk menyatukan pembahasan menata ruang digital dan maya di publik menjadi lebih beradab.
Namun, Mardani mengingkatkan kepada pemerintah agar Omnibus Law bidang digital jangan sampai seperti Omnibus Law Cipta Kerja yang menuai banyak respon negatif.
Baca Juga: Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2022: Venezuela vs Uruguay Berakhir Imbang 0-0
Hal itu disampaikan Mardani Ali Sera melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @MardaniAliSera, pada Rabu 9 Juni 2021.
“Ide Omnibus Law bisa menjadi cara efektif menyatukan pembahasan menata ruang digital dan maya di publik menjadi lebih beradab,” tulis Mardani, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Namun lanjutnya, ada satu syarat yang harus dilakukan pemerintah apabila rencana Omnibus law bidang digital ini akan dibuat.
Menurut Mardani, dalam pembahasan Omnibus Law bidang digital, pemerintah harus bisa transparan dan akuntabel serta mampu partisipatif.
“Dan edukatif hingga mendewasakan. Tapi ada satu syarat pembahasan transparan dan akuntabel serta partisipatif,” ujar Mardani.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Rabu, 9 Juni 2021, Mulai Pukul 9.00 hingga 16.00 WIB
Mardani lantas megingatkan agar Omnibus Law bidang digital jangan sampai seperti Omnibus Law Cipta Kerja yang menuai banyak respon negatif.
“Jangan seperti UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menuai banyak respon negatif bahkan judicial review dari masyarakat, ucapnya.
“Akan jadi "bom waktu" karena dianggap banyak cacat,” ujar Mardani menambahkan.
Seperti diketahui, pemerintah berencana membuat Omnibus Law yang menatur dunia digital dalam negeri.
Rencana pembuatan Omnibus Law bidang digital ini setelah adanya laporan dari Badan Intelejen Negera (BIN) yang merujuk studi kasus di sejumlah negara.
Hal itu disampaikan Menkopolhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa, 8 Juni 2021.
Menurut Mahfud Md, Omnibus Law bidang digital adalah Undang-undang yang lebih konprehensif.***