Minta Pikirkan Baik-baik Soal Pasal 'Karet', Taufik Damas: Kalau Tak Mau Dihina, Jangan Jadi Orang Besar!

9 Juni 2021, 15:39 WIB
Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, KH Muhammad Taufik Damas tanggapi soal pasal penghinaan presiden. /Twitter/@TaufikDamas

PR DEPOK - Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Taufik Damas tampak ikut menyoroti Pasal terkait penghinaan presiden, wakil presiden dan DPR. 

Taufik berpendapat bahwa pasal tersebut berpotensi menjadi pasal 'karet', dan pasal karet itu menurutnya menyeramkan. 

Oleh sebab itu, dia meminta agar pemimpin atau pejabat negara merenungkan kembali baik-baik pasal tersebut, dengan menggunakan akal sehat.

Baca Juga: Sebut Pasal Penghinaan Presiden Perlu Dipertimbangkan, Didik: Jangan Sampai Timbulkan Ketidakpastian Hukum

"'Pasal karet' itu serem, pak. Coba deh direnungkan baik2 pakai akal sehat, jangan pakai nafsu.," kata Taufik Damas seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @TaufikDamas pada Rabu, 9 Juni 2021. 

Sebab menurut Taufik, jabatan seorang presiden tak mungkin selamanya, dan tak selamanya pula bisa selalu menang. 

Maka dari itu ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan baik-baik soal pasal, yang berpotensi menjadi pasal karet, bahkan jika perlu ditolak.

"Jadi presiden itu tidak selamanya, dan menang pun tidak selamanya. Pikir baik-baik. Tolak pasal yang sangat mungkin jadi pasal karet," ucapnya. 

Baca Juga: Pemerintah Bersama DPR Bahas RUU KUHP Mengenai Penghinaan kepada Presiden dan Lembaga Negara

Selain itu, Taufik juga mengingatkan kepada para pemimpin untuk tidak menjadi orang besar, apabila tak mau dihina.

"Kalau tidak mau dihina, jangan jadi orang besar!" ujar Taufik Damas menambahkan. 

Cuitan Taufik Damas soal pasal penghinaan presiden.

Seperti diketahui sebelumnya, munculnya kembali pasal soal hukuman bagi orang yang menghina DPR hingga presiden melalui media sosial, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP menuai polemik di tengah masyarakat. 

Pasalnya, dalam aturan tersebut, hukuman yang dilayangkan juga tak main-main, yakni hukuman penjara selama 4,5 tahun bagi yang terbukti menghina presiden dan wakil Presiden. 

Baca Juga: Heboh RKUHP, Benarkah Hina Presiden dan Wapres Bisa Dihukum 4,5 Tahun Penjara?

Lalu hukuman penjara selama 2 tahun bagi orang yang menghina lembaga negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Padahal Pasal tersebut sebelumnya telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 silam.

Pada RUU yang tengah dibahas oleh pemerintah tersebut, delik pidana masuk ke dalam Bab IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA, Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Baca Juga: Sebut Presiden dan Menag Tak Mampu Berangkatkan Rakyatnya Haji, MS Kaban: Istikharahlah untuk Resign

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan, atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian isi Pasal 219 dalam RUU KUHP tersebut.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News Twitter @TaufikDamas

Tags

Terkini

Terpopuler