PR DEPOK – Politisi PKS Mardani Ali Sera menanggapi aturan pemerintah yang bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako.
Tidak hanya itu, aturan PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
Aturan tersebut akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP).
Mardani Ali menilai aturan tersebut seperti langkah panik pemerintah melihat utang yang sudah semakin banyak namun penerimaan pajak menurun.
Hal itu disampaiakan Mardani Ali Sera melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera, pada Rabu, 9 Juni 2021.
“Ini langkah panik pemerintah melihat hutang yang menggunung dan pemerimaan pajak yang menurun," kata Mardani Ali seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Baca Juga: Dianggap Pamer saat Bagi-bagi Sembako oleh Netizen, Denise Chariesta: Emang Siapa yang Nyari Pahala
Menurut dia, di masa pandemi Covid-19 seperti ini mestinya pemerintah bisa lebih cerdas dalam bekerja dengan tidak menaikan pajak. Terlebih pajak pada bahan kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak.
“Mestinya di masa pandemi pemerintah bisa bekerja lbh cerdas tidak dgn menaikkan pajak, apalagi terhadap kebutuhan pokok,” kata Mardani.
Akan tetapi, lanjut Mardani Ali, pemerintah seharusnya memperkuat di bidang industrialisasi dengan menggunkan energi terbarukan.
“Tapi memperkuat industrialisasi dengan menggunakan energi terbarukan,” ujar Mardani Ali mengakhiri cuitannya.
Seperti diketahui sebelumnya, pengenaan pajak tersebut diatur dalam pasal 4A draf revisi UU No.6.
Dalam draft beleid tersebut dikatakan bahwa barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dari kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Dengan begitu artinya, penghapusan itu barang-barang tersebut akan menjadi dikenai pajak/PPN.
Sebelumnya jenis bahan kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.
Jenis bahan kebutuhan pokok tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Sementara itu, hasil pertambangan dan pengeboran seperti emas, batubara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.***