Seminggu Setelah Penundaan, 59 Jamaah Lakukan Pengembalian Setoran Pelunasan Dana Haji

11 Juni 2021, 15:25 WIB
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadan Harisman mengatakan, sampai hari ini, ada 59 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan. /Dok. Kemenag

PR DEPOK – Pemerintah telah mengambil keputusan untuk menunda keberangkatan jamaah Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

Penundaan ini diinformasikan melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Juni 2021 lalu.

Ramadan Harisman selaku Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengungkapkan hingga hari ini atau seminggu setelah pengumuman sudah ada 59 jemaah yang telah melakukan pengajuan pengembalian setoran pelunasan.

“Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 jemaah haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan,” jelas Ramadan di Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021 kemarin.

Baca Juga: 14 Makanan yang Baik untuk Kesehatan Mata, dari Telur hingga Ikan

Ramadan melanjutkan bahwa jumlah tersebut terbagi dalam rincian 25 jamaah haji khusus, dan 34 jamaah haji reguler.

“Jemaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung kami proses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan,” terang Ramadan seperti dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemenag.

Ia juga menjelaskan terkait proses pengembalian membutuhkan waktu sekitar lebih dari sembilan hari sampai dana bisa dikirimkan.

“Secara ketentuan, proses pengembalian ini berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana jemaah ditransfer ke rekening masing-masing,” tambahnya.

Baca Juga: Sebut Ada Peningkatan Kasus Covid-19 di Jawa Barat, Satgas Jabar: Sepekan Terakhir Capai di Atas 1.000

Ia juga menjelaskan bahwa Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag merilis data bahwa terdapat 15.476 jamaah haji khusus dan 198.371 jamaah haji reguler yang sudah melunasi pembayaran.

Keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M menyediakan opsi kepada jemaah untuk mendapatkan kembali setoran pelunasannya.

Jamaah haji reguler bisa melakukan pengajuan permohonan mengenai pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) tempat mereka melakukan proses registrasi.

“Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar,” tuturnya.

Baca Juga: Miss Minutes dalam Serial Loki, Karakter Imut yang Ada di TVA

Di tahun 2020, Ramadan menyebutkan sudah ada sejumlah jemaah yang telah melakukan pengajuan pengembalian.

“Untuk tahun 2020, ada 1.688 jemaah reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas,” ujar Ramadan.

Sebelumnya Menag telah membuat kebijakan yang termaktub pada Keputusan Menteri Agama (KMA) No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M.

Mengacu pada KMA tersebut, ada tujuh langkah dalam pengembalian setoran pelunasan.

Baca Juga: HRS Seret Diaz Hendropriyono di Kasus KM 50, Ferdinand: Tuduhan Serius, Stigma Seolah Istana Pelaku Pembunuhan

Pertama, jemaah diminta untuk melakukan pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan beberapa persyaratan sebagai berikut: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, permohonan jemaah tersebut kemudian akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen telah lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan penginputan data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota melakukan pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan yang diberikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan segera melakukan konfirmasi mengenai pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Baca Juga: PPN Sembako Bakal Diberlakukan, Andi Arief Singgung Menkeu Sri Mulyani: Mohon Ibu Ingat Waktu Miskin

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan pemindahan dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi pemindahan pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” tutur Ramadan.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler