Ingatkan Kepala Daerah Abaikan Politik Balas Budi, Ketua DPD: Inilah yang Kerap Menjerat dalam Kasus Korupsi

11 Juni 2021, 17:11 WIB
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. /Dok DPD RI

PR DEPOK – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mewanti kepada setiap kepala daerah untuk mengabaikan praktik politik balas budi ketika pemilihan kepala daerah (pilkada) dan meminta untuk lebih mengedepankan jiwa integritas saat memimpin.

“Praktik balas budi inilah yang kerap menjerat kepala daerah dalam kasus-kasus yang tidak diharapkan seperti korupsi,” ungkap LaNyalla dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Jakarta, Jumat. 11 Juni 2021.

Menurutnya, pemimpin daerah mempunyai peranan penting dan strategis dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Stabilitas ekonomi dan politik di daerah juga menjadi tempat bagi stabilitas nasional.

Baca Juga: Didampingi Prabowo, Megawati Hadir di Sidang Pengukuhan Gelar Profesor Kehormatan dari Unhan

“Kepala daerah harus bisa menjaga hal tersebut. Kepala daerah harus bisa menciptakan iklim ekonomi dan politik yang sehat,” ungkap LaNyalla.

Kekuatan sikap dan integritas kepala daerah akan dites melalui kepentingan donatur yang akan memberikan dukungan saat pilkada.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KPK, ada sekitar 82,3 calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mengatakan ada sejumlah donatur dalam kontestasi pilkada yang akan dilaksanakan serentak.

Seandainya calon yang didukung mampu menjadi kepala daerah, maka para donatur pun berharap bisa diberi keluwesan dalam hal perizinan berbisnis.

Baca Juga: Jelang Laga Pembuka, Berikut Sederet Fakta Menarik Timnas Turki dan Italia di Euro 2020

Kemudian mereka juga berharap dipermudah dalam hal proyek lelang tender pemerintahan.

Terakhir, adanya keamanan dalam usaha berbisnis serta menjadi prioritas dalam mendapatkan bantuan langsung.

“Padahal, kelancaran ini yang sering membuat kepala daerah terjerat kasus korupsi,” ungkap LaNyalla.

Maka dari itu, mantan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini mewanti agar kesalahan semacam ini tidak lagi menimpa kepala daerah.

Baca Juga: Apresiasi Kapolri Listyo Tindak Pungli di Tanjung Priok, Ferdinand: Bukti Negara Tak Kalah dengan Premanisme

“Hindari kasus yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat. Kepala daerah harus mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Para kepala daerah perlu mempertimbangkan keterlibatan para donatur dengan perjanjian tertentu,” ucap LaNyalla.

LaNyalla pun memberikan dukungannya terhadap kegiatan pembekalan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri bagi bupati, walikota, wakil bupati, dan wakil walikota hasil Pilkada Serentak 2020 yang diprakarsai KPK.

“Melalui pembekalan ini kepala daerah harus mendukung strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” tutur LaNyalla.

Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu Martin Garrix feat. Bono dan The Edge–We Are The World

KPK juga telah menyiapkan sejumlah pendekatan demi mencegah tindakan korupsi. Pertama, melalui pendekatan pendidikan masyarakat. Kedua, melalui pendekatan pencegahan dan terakhir pendekatan penindakan.

Sebelumnya, pihak KPK juga menjelaskan bahwa terdapat tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia mengacu dari jenis profesi dan jabatan.

Mulai dari swasta 329 orang, anggota DPR dan DPRD 280 orang, eselon I, II, dan III, 235 orang, wali kota dan bupati 129 orang serta gubernur berjumlah 21 orang.

Sementara itu, modus yang dipakai terbagi ke dalam beberapa jenis mulai dari penyuapan dengan 739 kasus, pengadaan barang dan jasa 236 kasus, dan penyalahgunaan anggaran 50 kasus.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler