Tak Puas Hanya Singgung Koruptor, Habib Rizieq Ungkit Kasus Ahok hingga Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

11 Juni 2021, 18:41 WIB
Habib Rizieq saat menjalani sidang. /PMJ News

PR DEPOK - Terdakwa kasus swab test RS Ummi, Bogor, Habib Rizieq, nampak begitu berapi-api ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi pada sidang yang digelar Kamis, 10 Juni 2021 kemarin.

Dalam sidang tersebut, Habib Rizieq sempat menyebut sejumlah nama yang memiliki kasus lebih berat darinya tetapi mendapatkan tuntutan lebih ringan.

Eks Imam Besar FPI itu menyebut nama Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang sempat terjerat kasus penistaan agama pada tahun 2017 lalu.

Baca Juga: Contoh Surat Pernyataan Kartu Prakerja Beserta Link Downloadnya Bagi Pendaftar yang Tiga Kali Gagal Lolos

Atas penistaan agama yang dijeratkan pada Ahok, ia divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Selain kasus Ahok, Habib Rizieq juga menyinggung kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang mana tersangkanya hanya divonis 1 tahun penjara.

"Ternyata juga bagi JPU (jaksa penuntut umum) bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa, sehingga jauh lebih jahat dan lebih berat daripada kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Ahok sehingga buat gaduh satu negeri," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Kecemasan Anda dalam Hubungan Cinta

"Juga jauh lebih jahat dan lebih berat daripada kasus penyiraman air keras terhadap petugas negara dan penyidik KPK Novel Baswedan sehingga salah satu matanya buta permanen," lanjut Habib Rizieq.

Ia pun membandingkan tuntutan jaksa atas hukuman 6 tahun penjara untuk pelanggaran protokol kesehatan dengan kasus Ahok dan penyiraman Novel Baswedan itu.

Melihat tuntutan yang lebih berat terhadapnya inilah, Habib Rizieq lantas berkesimpulan bahwa jaksa menganggap pelanggaran prokes lebih jahat daripada penistaan agama dan penyiraman air keras.

Baca Juga: Jokowi Pilih ‘Terserah’ Soal Pasal Penghinaan, Said Didu: Artinya Apa Ya? Padahal Komandannya adalah Presiden

"Buktinya Ahok si penista agama hanya dituntut hukuman percobaan 2 tahun, sedangkan penyiram air keras ke penyidik KPK hanya dituntut 1 tahun penjara. Tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut 6 tahun penjara," kata eks pentolan FPI itu.

Sebelumnya, Habib Rizieq juga sempat menyinggung soal tersangka korupsi Djoko Tjandra, yang menurutnya jaksa menganggap kasus prokes juga lebih berat dan lebih jahat dari korupsi.

"Bahwa JPU menjadikan kasus pelanggaran prokes sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat daripada kasus korupsi," ujarnya menerangkan.

Baca Juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh Ketika Mengonsumsi Air 8 Gelas Sehari: Terhindar dari Kelelahan Akibat Panas

Habib Rizieq menyoroti kasus Djoko Tjandra, yang mana tersangka korupsi itu dituntut 4 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan terhadapnya.

"Bahwa dalam kasus koruptor Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut 4 tahun penjara, sedang Irjen Napoleon lebih ringan, hanya dituntut 3 tahun penjara, dan Brigjen Prasetyo lebih ringan lagi, hanya dituntut 2,5 tahun penjara, bahkan kasus mantan bos Garuda Ary Askhara hanya dituntut 1 tahun penjara," tuturnya.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler