Meski Akui Ada Pasal Karet dalam UU ITE, Mahfud MD: Bunuh Diri Kalau Dicabut

11 Juni 2021, 19:50 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. /UGM

PR DEPOK - Soal polemik dalam UU ITE, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan penegasan.
 
Mahfud MD menyebutkan bahwa pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) karena sama saja dengan bunuh diri.

"UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu," kata Mahfud dalam konferensi pers tentang UU ITE di Jakarta, pada Jumat 11 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok, 12 Juni 2021: Aries Perlu Meyakinkan Orang Terdekat

Menurut Mahfud MD, UU ITE sangat penting dan harus ada, bahkan rasa kepentingan itu sudah lama muncul sehingga UU ini pertama kali dibuat pada 2008 atau 13 tahun yang lalu

"Tahun 2008 itu sudah dikatakan penting, ini mengancam keamanan, kedaulatan dan keutuhan bangsa kalau kegiatan digital dan elektronik yang agak liar pada waktu itu dibiarkan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
 
Meski demikian, ia mengakui bahwa dalam UU ITE ada pasal yang dianggap karet.

Baca Juga: Berikut Persyaratan Daftar FMOTM DKI Jakarta Dibuka hingga 25 Juni 2021, Segera Login fmotm.jakarta.go.id
                   
Akan tetapi, masalah yang muncul dari UU ITE tersebut berada pada tataran pelaksanaannya.

"Pasal karet ini kemudian menimbulkan apa yang disebut kriminalisasi. Kemudian, ada diskriminasi dan perlakuan berbeda," katanya.

Maka dari itu, untuk menyelesaikan masalah UU ITE ada pasal yang dianggap karet, pemerintah akan membuat dua produk.

Pertama adalah surat keputusan bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Baca Juga: Sinopsis The Penthouse 3 Episode 2, Siapakah Baek Joon Gi atau Joo Dan Tae Sebenarnya?

Surat itu berisi pedoman implementasi agar UU ITE berlaku untuk semua orang.
 
Kedua, adalah revisi terbatas. Sifatnya semantik dari sudut redaksional, dan substansi uraian-uraiannya.
 
Penegasan Mahfud MD soal UU ITE tersebut merupakan kesimpulan usail berdiskusi dengan sekitar 50 orang narasumber, antara lain, akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, korban ITE, politikus, dan jurnalis.

Baca Juga: Psikolog Ungkap Beberapa Kemungkinan yang Picu Amanda Manopo Pamit dari Media Sosial

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk tidak mencabut UU tersebut dan memilih melakukan revisi secara terbatas yang cakupannya sangat kecil.

Revisi terbatas itu, yakni berupa penambahan beberapa aspek dalam pasal yang dianggap multitafsir, salah satunya memasukkan penjelasan pada sejumlah pasal di UU ITE.

Tujuan penambahan penjelasan dalam UU ITE agar ketentuan yang dianggap pasal multitafsir atau pasal karet tidak disalahgunakan, sehingga seluruh pihak memahami konteks regulasi tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler