PR DEPOK – Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menangapi keputusan Menkopolhukam Mahfud MD yang tegas tidak akan mencabut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Muannas Alaidid mengatakan bahwa dirinya menyetujui keputusan Mahfud MD yang tidak akan mencabut UU ITE.
Menurut Muannas Alaidid, pemerintah yang saat ini berkuasa maupun pemerintahan selanjutnya perlu adanya jaminan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tanggapan itu disampaikan Muannas Alaidid melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid pada Jumat, 11 Juni 2021.
“Setuju Prof @mohmahfudmd, siapapun pemerintah yang berkuasa hari ini maupun nanti perlu jaminan kamtibmas,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Kemudian, Muannas Alaidid menyinggung soal peran penting media sosial (medsos) pada dewasa kini.
“Media sosial hari ini punya peran penting gangguan stabilitas pasti berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” kata Muannas Alaidid mengakhiri cuitannya.
Seperti diketahui sebelumnya, Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang No.11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mahfud MD mengatakan apabila UU ITE dicabut maka negara sama halnya dengan bunuh diri.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Akan Cabut UU ITE: kalau Dicabut Namanya Bunuh Diri
"Hasilnya undang-undang ITE tidak akan dicabut, kalau undang-undang ITE dicabut namanya bunuh diri," kata Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan keputusan tidak dicabutnya UU ITE dilakukan setelah melakukan diskusi panjang bersama sejumlah elemen.
Setidaknya ada sekitar 50 orang narasumber antara lain, akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, korban ITE, politkus dan jurnalis.
Baca Juga: Meski Akui Ada Pasal Karet dalam UU ITE, Mahfud MD: Bunuh Diri Kalau Dicabut
Menurut Mahfud MD, keberadaan UU ITE sangat penting. Bahkan rasa pentingnya sudah ada sejak pertama kali UU tersebut dibuat pada tahun 2008 silam.
“Tahun 2008 itu sudah dikatakan penting, ini mengancam keamanan, kedaulatan dan keutuhan bangsa,” kata Mahfud MD.
“Kalau kegiatan digital dan elektronik yang agak liar pada waktu itu tetap dibiarkan,” ujarnya menambahkan.***