PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni, Mendagri Minta Kantor di Zona Merah Terapkah WFH 75 Persen

15 Juni 2021, 15:09 WIB
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. / Dok. Humas Setkab

PR DEPOK – Mulai hari ini, Selasa 15 Juni 2021 hingga 28 Juni mendatang PPKM Mikro akan kembali diberlakukan pada wilayah zona merah di Indonesia. Akibatnya, beberapa peraturan kembali berubah untuk menekan penularan virus Covid-19.

Hingga saat ini, di Indonesia masih terbagi dalam beberapa zona penularan Covid-19.

Mulai dari zona hijau yang memiliki risiko renda, zona kuning atau orange yang memiliki resiko sedang hingga zona merah menggambarkan suatu wilayah yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Baca Juga: Tips Melangsungkan Pernikahan Saat Pandemi Covid-19

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan naiknya tren penularan kasus aktif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir disinyalir akibat masyarakat abai dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.

“Bapak Presiden sudah menyampaikan agar masalah masker ini terus digencarkan, jangan kendor karena terlihat memang agak kendor dibanding awal-awal kita aktif membagikan masker dan kampanye masker,” ujarnya seperti dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menteri Tito meminta kepada kantor-kantor di zona merah menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75 persen yang diatur secara bergiliran.

Baca Juga: Hukuman Jaksa Pinangki ‘Disunat’ Hakim 6 Tahun, Muannas: Ada Masalah Serius di Peradilan Kita

Hal ini didukung pula oleh pernyataan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.

"Beberapa kegiatan yang terkait PPKM Mikro yang akan diperpanjang tanggal 15-28 juni ini, untuk daerah zona merah, work from home 75 persen. Jadi (work from office/WFO) kantornya 25 persen dan dan (jam kerja karyawan) harus digilir, ” kata Menko Airlangga.

Kemudian, kapasitas tempat ibadah di zona merah juga dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan anjuran beribadah dari rumah.

Khusus untuk zona kuning diberikan keringanan, yaitu jumlah WFO dan WFH nya sebesar 50 persen.

Baca Juga: Pertolongan Pertama Serangan Jantung, Dibaringkan Guna Mengalirkan Darah ke Otak

“Pemerintah juga mendorong bahwa di daerah zona merah seperti Kudus, Bangkalan, menugaskan Komandan Kodim (Dandim) dan Kapolres meng-lead PPKM Mikro untuk dilakukan penebalan, artinya penambahan petugas agar kedisiplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan,” ujar Menko Airlangga.

Selain kantor dan tempat ibadah, wilayah zona merah juga harus mewajibkan 100 persen sekolah di tiap kecamatan menggelar pembelajaran secara daring.

Dan untuk jam operasional pusat perbelanjaan hingga restoran tetap dibatasi hingga pukul 21.00 WIB serta jumlah tamu maksimal 50 persen dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Markis Kido Berpulang, Ini Sederet Prestasi yang Pernah Ditorehkannya

Diperpanjangnya kebijakan PPKM mikro merupakan upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

Untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini, masyarakat juga harus secara intensif menjaga diri dan keluarga dari virus Covid-19 dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi).***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler