Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021: Pemerintah Buka Formasi Khusus Lulusan Terbaik hingga Disabilitas

15 Juni 2021, 16:50 WIB
CPNS 2021 Formasi Khusus Disabilitas: Cek Disini! / Instagram @bkngoidofficial

PR DEPOK – Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan segera dibuka, pemerintah akan membuka beberapa formasi khusus, antara lain adalah formasi bagi lulusan terbaik, formasi bagi disabilitas dan formasi kedaerahan.

Terkait pembukaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menyiapkan pedoman pengadaan yang harus diikuti seluruh calon ASN.

Ada 3 peraturan yang diterbitkan oleh Kemenpan RB. Yang pertama adalah Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengadaan pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga: Kuota CASN 2021 Resmi Diumumkan, Simak Pembagian Penerimaan Berikut Ini

Yang kedua, PermenPAN RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah 2021.

Dan aturan ketiga yakni PermenPAN RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional.

Hal ini telah dikonfirmasi pula, Pelaksana Tugas Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo.

“Khusus untuk Permenpan RB 28 sifatnya adalah berlaku tahun 2021. Sementara Permenpan RB 27 dan 29 diharapkan bisa multiyear,” kata Katmoko seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2021 Lewat HP Beserta Syarat Daftarnya

Selain pedoman yang terbit pada seleksi CASN tahun ini, pemerintah juga kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus.

Untuk Formasi khusus terdapat 3 golongan formasi khusus yang dibuka untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, yaitu:

1. Formasi khusus bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian",

2. Formasi khusus bagi penyandang disabilitas dan diaspora,

3. Formasi khusus bagi putra/putri Papua dan Papua Barat.

Khusus untuk pelamar formasi "cumlaude" (dengan pujian), wajib memiliki jenjang pendidikan minimal Sarjana dan tidak termasuk Diploma IV (D4). Hal ini perlu diperhatikan mengingat tahun lalu masih banyak kesalahan yang mengalokasikan untuk D4.

Baca Juga: Sinopsis Looper, Aksi Perjalanan Waktu Seorang Pembunuh Bayaran Hentikan Pembunuhan Istrinya

Sementara untuk formasi khusus penyandang disabilitas, penyandang disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lain selain formasi penyandang disabilitas.

Perlu diingat bahwa seleksi CPNS dan PPPK hanya diperbolehkan bagi WNI dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar. Meskipun, ada beberapa jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran maka pelamar harus lebih jeli melihat persyaratan tambahan yang ada dimasing-masing instansi.

Rekrutmen CPNS terdiri atas tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS yang keduanya akan menggunakan CAT BKN.

Sedangkan proses dan seleksi PPPK guru terdiri atas seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, dan seleksi kompetensi dapat dilaksanakan sebanyak tiga kali menggunakan sistem CAT-UNBK Kemendikbud Ristek, bukan CAT BKN. ***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler