Soal Pasal Penghina Presiden, Mardani Ali: kalau Ada Hukuman Semestinya Sosial Saja

17 Juni 2021, 21:23 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali menilai hukuman untuk pasal penghina presiden lebih baik hukuman sosial ketimbang pidana penjara. /Dok. DPR RI

PR DEPOK - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera merasa keberatan jika penghina presiden harus dihukum secara pidana.

Mardani Ali menolak keras wacana pasal penghinaan terhadap presiden masuk ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Mardani Ali, apabila pasal penghinaan terhadap presiden disahkan maka itu kembali ke masa lalu.

Baca Juga: Ulil Kritik Pihak yang Setuju Jalur Sepeda Dibongkar karena 'Program Anies', Said Didu: Nanti...

Maka dari itu, Mardani Ali memberikan saran bahwa penghina presiden lebih baik cukup dihukum sosial.

Mardani Ali Sera merasa keberatan jika penghina presiden harus dihukum pidana terlebih menggunakan pasal karet seperti itu.

Saran ini disampaikan Mardani Ali Sera dalam cuitan Twitter @MardaniAliSera pada Kamis, 17 Juni 2021.

Baca Juga: Musni Umar Sebut Soal Jalur Sepeda Belajar dari Beijing, Ferdinand Hutahaean: Jadi Pengagum China Sekarang?

Kalaupun ada hukuman semestinya hukuman sosial saja,” kata Mardani Ali sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @MardaniAliSera.

Mardani Ali Sera mengingatkan pada pihak-pihak yang memiliki keinginan kuat untuk memasukkan pasal karet ini ke dalam KUHP.

Seharusnya, dikatakan pria berusia 53 tahun ini, mereka bisa melihat dari pengalaman Indonesia dalam perancangan undang-undang.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Salah Arah yang Anggap KPK Alat Perjuangan, Said Didu Beri Respons Begini

Legislator harus bisa melihat di masa lalu dampak dari tidak atau sedikit dilibatkannya masyarakat.

Oleh karena itu, untuk rancangan revisi KUHP harus dipikirkan dengan matang terutama soal pasal karet salah satunya penghinaan terhadap presiden.

Belajar pengalaman yang lalu, pastikan partisipasi publik betul-betul diperkuat serta dilibatkan,” kata Mardani Ali.

Baca Juga: Habib Rizieq Akui Banyak Salah hingga Tak Pantas Dipanggil Imam Besar, Guntur Romli: Pengakuan yang Jujur

Lebih lanjut, Mardani Ali menilai bahwa yang dibutuhkan Indonesia saat ini adalah literasi dan edukasi, sehingga penghinaan terhadap presiden bisa dicegah karena masyarakat yang teredukasi serta memahami literasi.

Cukup perkuat literasi dan edukasi. Saya tidak setuju dengan pasal atau usulan itu,” ujar Mardani Ali.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @MardaniAliSera

Tags

Terkini

Terpopuler