Darurat Covid-19 Diduga Jadi Alasan 3 Periode, HNW: Gagal Tangani Pandemi Malah Dijadikan Alat Kekuasaan

22 Juni 2021, 09:10 WIB
Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok PKS

PR DEPOK – Baru-baru ini kembali mencuat isu terkait sejumlah orang di lingkaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga sedang merancang skenario wacana masa jabatan presiden tiga periode.

Salah satu skenario untuk melancarkan Jokowi menjabat tiga periode adalah dengan menjadikan darurat Covid-19 sebagai alasan perpanjang masa jabatan.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengaku mendengar kabar tersebut.

Ia menyayangkan kencangnya isu Jokowi melanjutkan tiga periode semakin mengkhawatirkan dan meresahkan.

Baca Juga: Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun, Ruhut: Terima Kasih Tuhan Beri Kami Bapak Jokowi untuk Pimpin Indonesia

"Terbaru, mereka yang menyoal masa jabatan presiden, menyampaikan skenario dengan alasan darurat Covid-19 maka masa jabatan presiden diwacanakan untuk diperpanjang beberapa tahun. Artinya, pemilu pun tidak akan diselenggarakan per 5 tahun sekali, sebagaimana ketentuan UUD NRI Tahun 1945," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Selasa, 22 Juni 2021.

Hidayat Nur Wahid menilai pandemi Covid-19 bukan alasan legal untuk melanggar konstitusi atau untuk tidak melaksanakan ketentuan UUD NRI Tahun 1945.

Menurutnya, pandemi Covid-19 menyebar di hampir seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia.

Baca Juga: Ingatkan Jokowi Soal Lengsernya Soeharto, Ali Syarief: Kawannya Tak Ada Sedih dan Menyesal, Semua Sorak Sorai

Bahkan pemilu/pilpres di Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Iran diselenggarakan sesuai dengan jadwal.

"Malah aneh kalau di Indonesia dijadikan pengecualian, dan sungguh keterlaluan apabila gagal tangani pandemi Covid-19 malah dijadikan alat untuk memperpanjang atau memperluas kekuasaan," ujarnya.

Ia juga mengatakan dalam kondisi darurat Covid-19 seharusnya rakyat tidak dibuat resah dengan wacana-wacana yang inkonstitusional.

"Semua pihak semestinya legowo dan mencerahkan rakyat, dengan konsisten melaksanakan dan menaati seluruh ketentuan konstitusi, termasuk soal kewajiban negara melindungi seluruh rakyat Indonesia dari Covid-19," tuturnya.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Rp300.000 Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Simak Cara Mudahnya di Sini

Selain itu, kata dia, pihak-pihak tersebut juga harus menaati dan melaksanakan ketentuan konstitusi, yaitu melaksanakan pemilu dan pilpres 5 tahun sekali dengan memajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan konstitusi.

Hidayat Nur Wahid menegaskan tidak ada ketentuan perpanjangan tahun masa jabatan presiden, apalagi Pasal 22E Ayat (1) dan Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tegas mengatur pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali, termasuk pemilihan presiden.

Bahkan pada era Covid-19, menurutnya, pemerintah dan DPR sudah membahas dan menyepakati UU tentang Pemilu dan Pilpres yang akan diselenggarakan 5 tahunan pada tahun 2024.

Baca Juga: RI Disebut ‘Herd Stupidity’ karena Remehkan Covid-19, Roy Suro: Kalau di Jepang Pasti Sadar Diri untuk Mundur

"Itu sesuai dengan ketentuan konstitusi. Dengan demikian, opsi penambahan tahun jabatan presiden juga tidak sesuai dengan konstitusi alias ilegal," katanya.

Hidayat Nur Wahid menyebut skenario menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

"Karena bertentangan dengan konstitusi yang sudah mengatur dengan jelas masa jabatan Presiden fixed 5 tahun, dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan saja, yaitu 5 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945," ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler