Pakar Anjurkan Sanksi bagi Polisi yang Salah Tangkap Orang: Harus Ada Aturan agar Tak Sembarang Saat Bertugas

23 Juni 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi polisi melakukan penangkapan. /Unsplash/Tusik Only

PR DEPOK – Dalam rangka mengantisipasi polisi salah tangkap orang saat menjalankan tugas, pakar hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H. menganjurkan adanya sanksi hukum.

Maka dari itu, Faisal Santiago memandang perlu memasukkan ketentuan pemidanaan polisi yang salah tangkap ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Menurut Faisal Santiago, dengan memasukkan ketentuan pemidanaan polisi, kemungkinan polisi yang salah tangkap orang ketika menjalankan tugas dapat diantisipasi.

Baca Juga: Sebut Anies Baswedan Bukan seperti Pemimpin Saat Tangani Covid-19, Ferdinand: Tak Mampu Cegah dan Beri Solusi

"Harus ada aturan tersebut agar penegak hukum kepolisian tidak bisa sembarang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya," kata Faisal Santiago di Semarang sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Untuk diketahui, anjuran pemberlakuan sanksi bagi polisi yang salah tangkap orang ia sampaikan sebagai respons atas Pasal 282 dan Pasal 515 RUU KUHP terkait dengan pemidanaan terhadap advokat yang curang dalam menjalankan pekerjaannya.

Sebelum itu, pasal-pasal tersebut juga sempat dipertanyakan oleh pakar hukum dari Unissula Semarang Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H. karena ancaman pidana hanya berlaku terhadap advokat yang notabene penegak hukum.

Baca Juga: Iis Dahlia Beri Nasihat Kehidupan untuk Rizki dan Ridho DA: Jangan Pernah Menengok ke Belakang

Masih sependapat dengan Jawade Hafidz, Faisal Santiago menyebutkan bahwa ketentuan pemidanaan juga berlaku terhadap penegak hukum kepolisian.

Hal ini dimaksudkan agar polisi lebih berhati-hati sebelum menangkap orang atas dugaan melakukan tindak pidana.

"Penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, harus profesional ketika menjalankan tugasnya. Polisi jangan semena-mena menangkap seseorang tanpa bukti lengkap," kata Faisal Santiago.

Baca Juga: Nora Alexandra Mengaku 'Menyerah' Hadapi Sikap Jerinx SID

Ia sangat menekankan tentang sikap profesional penegak hukum kepolisian dalam menjalankan tugas dan wewenang, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16.

Untuk itu, ia lantas mengusulkan ada ketentuan tersebut di dalam RUU KUHP yang terdiri atas 36 bab dan 628 pasal, agar penegak hukum kepolisian lebih profesional dalam menjalankan tugas dan wewenang,

Dengan demikian, menurut Faisal Santiago, polisi yang salah tangkap orang bakal ada sanksinya, baik secara hukuman maupun etika profesi.

Baca Juga: Sinopsis Film Gun Shy: Aksi Kocak Seorang Rocker Menjalankan Misi Menyelamatkan Sang Istri dari Penjahat

Sementara itu, terkait dengan etika profesi dan penyidikan sudah diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler