Sebut Banyak Keputusan Tak Adil bagi Rizieq Shihab, Fadli Zon: Divonis UU Produk 1946, Warisan Belanda

24 Juni 2021, 19:15 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. /Instagram @fadlizon

PR DEPOK - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menanggapi terkait vonis hukuman yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab.

Vonis hukuman empat tahun penjara diberikan kepada Habib Rizieq Shihab atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Rizieq Shihab dinyatakan bersalah atas kabar bohong hasil tes usap Covid-19 yang telah dijalaninya.

Baca Juga: Menantu HRS, Hanif Alatas Mengajukan Banding Atas Vonis 1 Tahun Penjara

Vonis hukuman tersebut menjadi putusan di sidang peradilan hari ini, Kamis, 24 Juni 2021, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Menurut Fadli Zon, banyak kebijakan dan keputusan yang tidak adil untuk Rizieq Shihab, termasuk vonis dengan Undang-Undang (UU) produk 1946 yang disebutnya warisan Belanda.

Fadli Zon menegaskan bahwa saat ini konteksnya sudah jauh berubah. Ia berharap semoga Rizieq Shihab diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

Fadli Zon menyampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon, pada Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, HRS Minta Banding karena Alasan Ini

"Byk kebijakan n keputusan yg tak adil pd HRS. Termasuk divonis dg UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sdh jauh berubah. Smg HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran n keadilan," ujar Fadli Zon, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Tangkap layar cuitan Fadli Zon. tangkap layar Twitter @fadlizon

Diketahui, kini Rizieq Shihab mengajukan banding atas vonis hukuman empat tahun penjara yang diterimanya.

Rizieq Shihab tampak tidak terima dan menolak dinilai Majelis Hakim melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Hasmi: Tugas Beberapa Orang di 2024 Lebih Mudah Jika HRS Dikrangkeng

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Rizieq Shihab saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Keputusan Majelis Hakim dinilai Rizieq Shihab hanya berdasarkan keterangan dari saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Akan tetapi, Rizieq menegaskan bahwa saksi ahli forensik yang dimaksud tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.

Baca Juga: Sebut Ulama Lurus seperti UAS, UAH, HRS Harus Dibela, Musni Umar: jika Tidak Mereka Akan Hilang Kehormatan

"Jadi dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @fadlizon

Tags

Terkini

Terpopuler