PR DEPOK - Ketua Umum Cyber Indonesia, Husin Shihab tampak memberikan tanggapannya terkait Habib Rizieq, yang tak terima dengan hasil putusan majelis hakim.
Akibat divonis hukuman penjara selama empat tahun, tak sedikit pengikut Habib Rizieq yang geram dan menyatakan bahwa pemerintah kali ini biadab.
Hal tersebut lantas membuat Husin Shihab heran, dan langsung mengatakan bahwa banyak kasus lain Habib Rizieq, yang tak kunjung diproses pemerintah.
Namun nyatanya, dikatakan Husin Shihab, yang diproses hukum hanya tiga kasus, yakni perkara kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
"Habib Rizieq baru diadili 3 kasus baru, sementara 11 kasus lama menggantung, gak diproses2 sampai skr," kata Husin Shihab seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @HusinShihab pada Jumat, 25 Juni 2021.
Tak terima tuduhan biadab pada pemerintah, Husin Shihab pun melayangkan beberapa pertanyaan terkait pihak mana yanh sebenarnya biadab.
"Pemerintah dituduh biadab, emang yg biadab yg mana? Yg menghukum penjahat atau penjahat dgn banyak kasus?" ujarnya.
Selain itu, Husin Shihab juga menyinggung Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, yang disebut mendapat hukuman lebih ringan dibanding Habib Rizieq.
Seolah tak sepakat dengan perbandingan Ahok dan Habib Rizieq, Husin Shihab berpendapat bahwa Ahok dan Habib Rizieq berbeda.
Baca Juga: Heran Hanya Habib Rizieq yang Ngaku Sehat Dipenjara, Christ Wamea: Gak Masuk Akal, di Mana Logikanya
Ahok sendiri menurutnya hanya memiliki satu kasus, yakni penodaan agama. Sedangkan Habib Rizieq mempunyai banyak kasus-kasus lain yang tak diproses.
"Ahok cuma 1 kasus Penodaan Agama, ini HRS selain kasus Penodaan Agama banyak kasus2 lain yg dipending sama rezim ini," ucap Husin Shihab melanjutkan.
Dengan argumen tersebut, Husin Shihab menyatakan bahwa semestinya pihak Habib Rizieq berterima kasih pada rezim sekarang, yang tak memproses semua kasusnya.
"Mestinya pihak HRS berterima kasih sama rezim ini karna byk kasusnya yg belum dilanjutkan," kata Husin Shihab menutup pernyataan.
Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq telah divonis hukuman penjara selama empat tahun oleh majelis hakim atas perkara tes usap di RS Ummi, Bogor.
Dalam kasus itu, Habib Rizieq dinilai telah meresahkan warga dengan mengaku sehat, sementara hasil tes menunjukkan indikasi positif Covid-19.
Baca Juga: Covid-19 Varian Delta Cenderung Menyerang Pasien Berusia di Bawah 18 Tahun Seperti Usia 10 Tahun
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Khudwanto.
Merasa tak terima dengan putusan tersebut, Habib Rizieq dan kuasa hukumnya lalu mengajukan banding.
Sebab menurutnya putusan yang diberikan kepadanya diambil hanya berdasarkan keterangan dari saksi ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU.
Sedangkan, dikatakan Habib Rizieq, saksi ahli forensik itu tak pernah dihadirkan langsung dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.***