Vonis Hukuman Penjara Habib Rizieq Dinilai Tak Adil, Refrizal: Saya Minta Bebaskan HRS!

25 Juni 2021, 12:35 WIB
Refrizal menilai vonis hukuman yang diberlakukan kepada Habib Rizieq atas kasus tes usap di RS Ummi tidak adil. Ia pun meminta mantan pimpinan FPI itu untuk dibebaskan. /ANTARA./

PR DEPOK - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Refrizal turut memberikan komentarnya terkait vonis hakim terhadap Habib Rizieq Shihab atas perkara tes usap di RS Ummi, Bogor.

Dalan keterangannya, Refrizal menolak putusan hukuman penjara selama empat tahun yang diberikan hakim pada Habib Rizieq.

Hal itu disampaikan Refrizal lantaran dirinya menilai vonis hukuman yang diberlakukan kepada Habib Rizieq tidak adil.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan Kirim Surat Teguran Bagi Perusahaan Tak Laporkan Kasus Positif Covid-19

"Mari kita Tolak vonis 4 thn pad HRS karena Tidak Adil," kata Refrizal seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @refrizalskb pada Jumat, 25 Juni 2021.

Kemudian, Refrizal juga menilai ketidakadilan yang dilakukan hakim terhadap Habib Rizieq merupakan tindakan yang zalim.

"Putusan Tidak Adil...? HRS divonis 4 tahun penjara. Tidak Adil = Zalim," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Tuntut Rezky Aditya Soal Anak, W Akhirnya Buka Suara dan Akui Kesalahannya: Saya Minta Maaf ke Citra Kirana

Dengan penilaiannya tersebut, Refrizal lantas meminta agar Habib Rizieq segera dibebaskan dari hukumannya.

"Saya minta Bebaskan HRS #BebaskanHRS," ucap Refrizal mengakhiri cuitannya.

Refrizal menilai vonis hukuman yang diberlakukan kepada Habib Rizieq atas kasus tes usap di RS Ummi Bogor tidak adil. Tangkap layar Twitter.com/@refrizalskb.

Seperti diketahui bersama, persidangan dengan agenda putusan atas perkara tes usap di RS UMMI telah dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2021 kemarin.

Baca Juga: Heran Hanya Habib Rizieq yang Ngaku Sehat Dipenjara, Christ Wamea: Gak Masuk Akal, di Mana Logikanya

Dari hasil persidangan, Habib Rizieq divonis hukuman penjara selama empat tahun karena terbukti bersalah menyebarkan berita bohong.

Majelis hakim menilai perbuatan Habib Rizieq yang mengaku sehat, ketika hasil tes menunjukkan indikasi positif Covid-19 tersebut telah meresahkan warga.

Maka dari itu, dengan sejumlah fakta yang muncul selama persidangan dilakukan, keputusan tersebut akhirnya diambil oleh majelis hakim.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Beri Pesan Menohok ke Majelis Hakim: InsyaAllah Kita Bertemu di Akhirat

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Khadwanto.

Kendati demikian, perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum lantaran Habib Rizieq mengajukan banding, atas hasil vonis yang diberikan kepadanya.

"Jadi dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai," ucap Ketua Majelis Hakim.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @refrizalskb

Tags

Terkini

Terpopuler