Publik Soroti Korting Vonis Pinangki, Didik Mukrianto: Kejagung Tak Perlu Sensitif jika Jadi Perhatian Lebih

26 Juni 2021, 14:36 WIB
Didik Mukrianto sebut Kejagung tidak perlu sensitif apabila korting vonis Pinangki jadi perhatian lebih masyarakat. /ANTARA.

PR DEPOK - Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto baru-baru ini mengamati reaksi publik, yang begitu vokal memprotes hasil putusan hakim terhadap Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki yang merupakan terdakwa kasus korupsi tersebut, mendapatkan keringanan atau korting hukuman dari awalnya 10 tahun penjara, menjadi empat tahun penjara.

Didik Mukrianto pun berpendapat, perhatian publik yang begitu besar terhadap putusan hakim memberikan korting hukuman Pinangki ini terjadi karena kedudukan dari Pinangki itu sendiri.

Baca Juga: Jadi Calon Dubes Kazakhstan, Fadjroel Rachman Dibuang Istana? Rocky: Dibilang Anugerah agar Besarkan Hati Saja

Pasalnya, Didik Mukrianto mengatakan Pinangki merupakan seorang jaksa yang semestinya menegakkan hukum bagi orang yang melanggar hukum.

Namun dalam kasus ini, Pinangki justru menjadi jadi pelanggar hukum, yaitu melakukan tindak pidana korupsi.

"Perhatian masy yg bgt besar thd kasus Pinangki krn pelaku kejahatannya ad Jaksa yang shrsnya menegakkan hk," kata Dididk Mukrianto seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @DidikMukrianto.

Baca Juga: Nilai Pemerintah Gagal Tangani Pandemi Covid-19, Veronica Koman: Berani-beraninya Ngajuin Presiden 3 Periode

Dengan argumen tersebut, dia mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tidak terlalu sensitif terhadap reaksi masyarakat terkait putusan keringanan hukuman Pinangki Sirna Malasari.

"Kejagung tdk perlu sensitif jika ada masy yg menaruh perhatian lebih," ucapnya secara tegas.

Hal itu disampaikan oleh Didik Mukrianto lantaran masyarakat juga merupakan salah satu variabel penting yang bisa dijadikan pertimbangan dalam menegakkan hukum.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Disebut Tak Mampu Lawan Varian Delta, Abdillah: Pemerintah Perlu Pastikan agar Publik Tak Resah

"Mengingat supporting publik hrsnya mjd variabel penting dlm penegakan hukum," ujar Didik Mukrianto mengakhiri cuitannya.

Didik Mukrianto mengatakan publik yang soroti korting hukuman Pinangki lantaran pelaku kejahatan merupakan seorang jaksa yang seharusnya menegakkan hukum. Tangkap layar Twitter.com/@DidikMukrianto.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta beberapa waktu lalu telah meringankan hukuman dari jaksa Pinangki Sirna Malasari, atas kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat dan pencucian uang.

Hukuman yang semula 10 tahun penjara, diringankan hakim menjadi empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp600 juta.

Baca Juga: Tak Ada yang Tahu Kondisi Munarman Saat Ini, Mustofa: Tidak Jelas, Semoga Ustaz Dalam Lindungan Allah SWT

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar dan Renny Halida Ilham Malik pada Senin, 14 Juni 2021 lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian isi dalam laman putusan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Putusan tersebut sontak menuai polemik di tengah masyarakat. Banyak pihak yang melayangkan protes dan kritik lantaran alasan yang disampaikan tak bisa diterima.

Baca Juga: Sebut Ekonomi Nasional Terpuruk karena Salah Presiden, MS Kaban: Mohon Berhenti, Sebelum Diberhentikan

Menyikapi reaksi publik tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tampak heran mengapa masyarakat membesar-besar keringanan hukum Pinangki Sirna Malasari.

Padahal menurutnya, masih banyak kasus lain yang bisa diperhatikan selain kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Oleh sebab itu, Jampidsus Kejagung meminta publik untuk berhenti membesar-besarkan keringanan vonis yang diberikan kepada Pinangki Sirna Malasari.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @DidikMukrianto

Tags

Terkini

Terpopuler