Fadjroel Rachman Sebut PPKM Darurat Adalah Wujud Kewajiban Konstitusional Presiden Jokowi

8 Juli 2021, 15:15 WIB
Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman. /Wahyu Putro A/Antara

PR DEPOK – Soal penerapan PPKM Darurat di Indonesia, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman angkat bicara.

Menurut Fadjroel Rachman, PPKM Darurat yang saat ini sedang dijalankan adalah wujud kewajiban konstitusional yang dijalankan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjalankan kewajiban konstitusional, 'Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. 'Kewajiban konstitusional tersebut salah satu wujudnya adalah penerapan PPKM Darurat," ujar Fadjroel Rachman dalam siaran pers di Jakarta, pada Kamis 8 Juli 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Bansos Selama PPKM, Mardani Ali Sera Beri Pesan Soal Kasus Korupsi: Harus Lebih Serius

Maka dari itu, penerapan PPKM Darurat menurutnya adalah untuk melindungi keluarga, dan lingkungan sekitar dari ancaman penyebaran Covid-19, selain untuk melindungi diri.

"Prinsip dasar PPKM darurat adalah penyelamatan dari bahaya penyebaran virus dengan penerapan protokol kesehatan 5M," katanya.

Selain PPKM darurat, upaya lain pemerintah menurut Fadjroel Rachman adalah program vaksinasi Covid-19.

Sejauh ini, menurutnya Presiden Jokowi telah berhasil melakukan diplomasi bilateral dan multilateral dalam pengadaan vaksin.

Baca Juga: PPKM Darurat di Depok Dinilai Menyulitkan, Pelaku UMKM Minta Diperhatikan

Per Juni 2021, Indonesia telah memiliki 93.728.400 dosis vaksin dan 45 juta orang telah divaksin.

Tidak hanya itu, pemerintah telah menjalankan strategi di bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan pemulihan ekonomi, khususnya UMKM, untuk menangani Covid-19.

Untuk melaksanakannya, pemerintah telah memberikan anggaran Rp695,2 triliun (2020) dan Rp699,43 triliun (2021).

Penambahan anggaran itu, antara lain untuk pembiayaan program pemeriksaan, pelacakan, dan perawatan sebanyak 230.000-an pasien Covid-19, membayar insentif tenaga medis dan kesehatan, santunan kematian, membeli obat-obatan, dan alat pelindung diri (APD).

Baca Juga: Sebut Kebijakan PPKM Hanya Berlaku untuk Rakyat Indonesia, Adhie Massardi: Giliran yang Enak Buat Rakyat China

Selanjutnya, kata dia, pemerintah sudah menyiapkan tambahan anggaran Rp6,1 triliun untuk program bantuan sosial pada bulan Juli hingga Agustus 2021 dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), dan beberapa bentuk bantuan lainnya.

Ia juga berpendapat bahwa bangsa Indonesia telah membuktikan kerja sama dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi mempercayai bahwa bangsa Indonesia mampu menerapkan protokol kesehatan baik selama PPKM darurat dan setelahnya.

"Presiden berterima kasih atas gotong royong semua pihak, khususnya tenaga kesehatan, sukarelawan, TNI/Polri, pemerintah daerah, dan lainnya," katanya.

Baca Juga: Publik Heran Masjid Tutup tapi Pasar Buka dengan Prokes Saat PPKM Darurat, Gus Nadir: Ente Mau Mati Kelaparan?

Untuk diketahui, kebijakan PPKM Darurat ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 2 Juli 2021 serta Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 8 Juli 2021.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler