KPK Perlu Keterangan Anies Baswedan dan dan Prasetyo Edi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul

13 Juli 2021, 09:23 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan segera memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menduga bahwa Anies Baswedan dan Prasetyo Edi mengetahui proses pengadaan tanah tersebut.

Baca Juga: Minta Jokowi Tak Bagikan Obat Covid-19 ke Rakyat, dr. Pandu: Itu Obat Keras Tak Boleh Didistribusikan Langsung

Sebab menurutnya, anggaran untuk pengadaan tanah Munjul itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang tentunya telah dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.

"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD," ucap Firli Bahuri.

Dengan demikian, Firli Bahuri berpendapat bahwa Anies Baswedan dan Prasetyo Edi seharusnya mengetahui alokasi dana dari program tersebut, sehingga akhirnya keduanya penting untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta bagi Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta

"Mestinya (Anies dan Prasetyo Edi) tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan, sehingga menjadi terang benderang," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 13 Juli 2021.

Kasus itu diduga telah merugikan negara sebanyak Rp152 miliar. Maka dari itu, Firli Bahuri memastikan pihaknya akan bekerja keras mengungkap kasus pengadaan lahan tersebut.

Tak hanya itu, ia juga tidak ragu untuk menjerat siapapun terlibat, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif.

Baca Juga: Kenalkan Narkoba Pada Ardi Bakrie, Polisi Sebut Nia Ramadhani Gunakan Sabu Sejak Main Sinetron

"Kita akan ungkap semua pihak yang diduga terlibat, baik dari kalangan legislatif dan eksekutif. Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya. Jadi siapapun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," ujar Firli Bahuri.

Kendati demikian, Firli Bahuri meminta publik untuk bersabar dan terus mendukung penyidik agar bisa menemukan kecukupan alat bukti untuk menjerat pihak lain.

Sebab, dikatakan dia, KPK tidak bisa serta merta menjerat seseorang menjadi tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: HRS Akan Diperiksa Densus 88 Terkait Kasus Terorisme, Teddy Gusnaidi: Ingat, Rizieq Bukan Agama

"Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan," katanya menambahkan.

Setelah semua kesaksian dan alat bukti didapatkan, KPK akan segera mengumumkan hasilnya ke publik.

"Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik," ujar Firli Bahuri menutup pernyataan.

Baca Juga: Tak Setuju Dokter Louis Ditahan, Berlian Idris: Pendapatnya Memang Bahaya, Cukup Akun Medsosnya Dibekukan

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC) sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.

Selain itu terdapat beberapa nama lain yang juga telah dijerat sebagai tersangka oleh KPK, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe.

Terakhir, KPK menetapkan pula PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan pengadaan tanah tersebut.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler