PR DEPOK - Tirta Mandira Hudhi atau akrab disebut dr.Tirta menanggapi berita mengenai dr. Lois yang menjadi tersangka kasus hoaks dan terancam 10 tahun penjara.
Seperti diketahui nama dr. Lois tengah menjadi perbincangan warganet setelah dirinya mengeluarkan pernyataan mengenai Covid-19.
Atas pernyataannya, dr. Lois kemudian dianggap menyebarkan informasi atau berita hoaks.
Selain itu, dr. Lois juga dipanggil oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menjelaskan mengenai pernyataannya tersebut.
Bahkan kini dr. Lois menjadi tersangka penyebar hoaks soal Covid-19 dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Pemberitaan itu kemudian ditanggapi oleh dr. Tirta melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @dr.tirta pada 13 Juli 2021.
Baca Juga: Unggah Foto sedang Touring hingga Bandung, dr. Tirta: Dilarang Mudik, tapi Touring kan Boleh
Dalam unggahan tersebut dr. Tirta mengunggah foto tangkapan layar dari sebuah berita dengan judul “dr Lois Jadi Tersangka Kasus Hoax soal Corona, Terancam 10 Tahun Bui”.
Dokter Tirta juga memberikan keterangan dalam unggahannya dengan menyebut bahwa 'hoaks' adalah hoaks dan dia tegas menyebut bahwa Covid-19 itu ada.
“Hoax adalah hoax. Covid itu ADA,” kata dr. Tirta dikutip Pikiranarakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @dr.tirta pada 13 Juli 2021.
Tidak hanya itu, dr. Tirta juga berterima kasih kepada pihak kepolisian seperti Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Selain itu dr. Tirta juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung.
“Terimaksih POLRI! Salam Presisi. Terimaksih @poldametrojaya @bareskrim.polri @ikatandokterindonesia dan semua pihak yang telah mendukung,” ujar dr. Tirta.
Dia juga mengatakan bahwa masih banyak hoaks yang bertebaran dan harus diselesaikan atau diberantas hingga ke 'akarnya'.
“PR masih banyak, brantas hoax belum selesai. Harus sampe akarnya,” ujar dr. Tirta.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan dr Lois Owen sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto pada Senin, 12 Juli 2021 menerangkan bahwa dr. Lois dijerat dengan pasal Tindak Pidana menyiarkan berita bohong secara sengaja dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Baca Juga: dr. Tirta Ungkap 5 Fakta Mengejutkan Soal dr. Lois Owien, Salah Satunya Tidak Terdaftar di IDI
"Yang bersangkutan dijerat (Pasal) Tindak Pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat sesuai dengan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan atau tidak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong secara sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat," ujarnya sebagaimana dikutip dari PMJ News.***