PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa kini pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat sesuai rencana akan diterapkan di Jawa-Bali mulai dari 3 Juli-20 Juli 2021, seperti yang disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 1 Juli 2021.
"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.
Adapun kebijakan tersebut ditanggapi salah satu relawan Covid-19, dr Tirta Mandira Hudhi atau yang akrab disapa dr Tirta.
Baca Juga: BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta Cair Lagi Juli 2021, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
dr Tirta mengatakan bahwa dirinya tak begitu banyak berharap dari PPKM Darurat tersebut. Ia menyebut dari pengalaman sebelumnya, larangan mudik tetap saja diterobos masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan dr Tirta melalui akun Twitter pribadinya @tirta_hudhi, pada Rabu, 30 Juni 2021.
"Gue ga berharap banyak ya dari ppkm darurat ini. Secara dari yg udah2 gate larangan mudik aja ditrobos," ujar dr Tirta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.