Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat, Kemenag Segera Ubah Edaran Pelaksanaan Iduladha

- 1 Juli 2021, 15:50 WIB
Menteri Agama, Gus Yaqut.
Menteri Agama, Gus Yaqut. /Instagram.com/@gusyaqut

PR DEPOK – Pemerintah kini tengah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kementerian Agama (Kemenag) pun segera mengubah edaran mengenai pelaksanaan Iduladha mengikuti kebijakan PPKM.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ketika memimpin rapat pimpinan (rapim) secara virtual bersama para jajarannya.

Menag Yaqut meyakinkan bahwa Kemenag siap mengimplementasikan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kebijakan PPKM disebut Menag Yaqut akan melakukan penutupan sementara pada tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng beserta tempat umum lainnya yang digunakan sebagai tempat ibadah.

Baca Juga: Akses Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Tahun 2021 Secara Online

“Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM,” ungkap Yaqut dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenag di Jakarta pada Kamis, 1 Juli 2021.

Yaqut menambahkan untuk sekolah dan madrasah akan melangsungkan kegiatan belajarnya secara virtual.

Fasilitas umum contohnya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik akan mengalami penutupan sementara.

“Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka,” ujar Menag Yaqut.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x