Kemenag Mengajak agar Pengurusan Hak Jenazah Meninggal Covid-19 Tetap Patuhi Prokes dan Fatwa MUI

- 25 Juni 2021, 06:10 WIB
Tempat pemakaman umum (TPU) Rorotan, Jakarta Utara menjadi saksi cerita duka keluarga korban meninggal akibat covid-19.
Tempat pemakaman umum (TPU) Rorotan, Jakarta Utara menjadi saksi cerita duka keluarga korban meninggal akibat covid-19. /Instagram/@anisbaswedan/

PR DEPOK – Angka kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir terus melonjak. Kementerian Agama (Kemenag) melihat perisitiwa ini mengajak agar pengurusan hak jenazah yang meninggal akibat Covid-19 tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal ini dikatakan Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag M. Fuad Nasar, di Jakarta, Rabu 23 Juni 2021 kemarin.

“Islam sangat memuliakan martabat manusia, baik di masa hidup maupun ketika meninggal dunia. Karena manusia adalah puncak ciptaan Allah dan khalifah Allah di bumi,” ungkap Fuad dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi kemenag.

Fuad menerangkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menerbitkan fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Janaiz) Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.

Baca Juga: Menyoal Vaksinasi Covid-19, Presiden Jokowi: Jika Sudah Ada Kesempatan Dapat Vaksin, Segera Ambil

“Dalam fatwa tersebut, memastikan pemenuhan hak-hak jenazah yakni dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan. Jenazah terpapar Covid-19, hak-hak pengurusan jenazahnya harus tetap ditunaikan,” terangnya.

Berikut ini pedoman pelaksanaan jenazah yang terpapar Covid-19 mengacu kepada fatwa MUI

Pertama, memandikan jenazah:

a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x