Kemenag Mengajak agar Pengurusan Hak Jenazah Meninggal Covid-19 Tetap Patuhi Prokes dan Fatwa MUI

- 25 Juni 2021, 06:10 WIB
Tempat pemakaman umum (TPU) Rorotan, Jakarta Utara menjadi saksi cerita duka keluarga korban meninggal akibat covid-19.
Tempat pemakaman umum (TPU) Rorotan, Jakarta Utara menjadi saksi cerita duka keluarga korban meninggal akibat covid-19. /Instagram/@anisbaswedan/

g. Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dharurah syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Kedua, mengafani jenazah:

a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena _dharurah syar’iyah_ tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

Baca Juga: 8 Objek Wisata Kulon Progo Masih Dibuka Sampai Ada Surat Edaran dari Pemda, Kadispar: Ini Pengungkit Ekonomi

c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

Ketiga, menyalatkan jenazah:

a. Disunnahkan menyegerakan salat jenazah setelah dikafani.

b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19.

c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh (salat gaib).

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah