Kemenag Mengajak agar Pengurusan Hak Jenazah Meninggal Covid-19 Tetap Patuhi Prokes dan Fatwa MUI

- 25 Juni 2021, 06:10 WIB
Tempat pemakaman umum (TPU) Rorotan, Jakarta Utara menjadi saksi cerita duka keluarga korban meninggal akibat covid-19.
Tempat pemakaman umum (TPU) Rorotan, Jakarta Utara menjadi saksi cerita duka keluarga korban meninggal akibat covid-19. /Instagram/@anisbaswedan/

b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.

c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada,

dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.

d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.

e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.

f. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan.

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan UMKM 2021 Bukan di eform.bni.co.id.bpum, Cek Pakai KTP Melalui eform.bri.co.id/bpum

tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:

- Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.

- Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah