d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.
Keempat, menguburkan jenazah:
Baca Juga: Serupa dengan Bumi, Tanda-tanda Aktivitas Geologis Ditemukan di Venus
a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dharurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI terdahulu yaitu Fatwa tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz_) Dalam Keadaan Darurat.
Fuad pun berharap bahwa pandemi Covid-19 bisa segera berakhir dengan bantuan dari Allah SWT.
“Semoga pandemi Covid-19 segera dapat teratasi dengan ikhtiar dan pertolongan Allah SWT,” pungkas Fuad.***