Kemenag Mengajak agar Pengurusan Hak Jenazah Meninggal Covid-19 Tetap Patuhi Prokes dan Fatwa MUI

- 25 Juni 2021, 06:10 WIB
Tempat pemakaman umum (TPU) Rorotan, Jakarta Utara menjadi saksi cerita duka keluarga korban meninggal akibat covid-19.
Tempat pemakaman umum (TPU) Rorotan, Jakarta Utara menjadi saksi cerita duka keluarga korban meninggal akibat covid-19. /Instagram/@anisbaswedan/

d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.

Keempat, menguburkan jenazah:

Baca Juga: Serupa dengan Bumi, Tanda-tanda Aktivitas Geologis Ditemukan di Venus

a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dharurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI terdahulu yaitu Fatwa tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz_) Dalam Keadaan Darurat.

Fuad pun berharap bahwa pandemi Covid-19 bisa segera berakhir dengan bantuan dari Allah SWT.

“Semoga pandemi Covid-19 segera dapat teratasi dengan ikhtiar dan pertolongan Allah SWT,” pungkas Fuad.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah