PPKM Darurat akan Diterapkan di Jawa-Bali, Mardani Ali: Berharap Kebijakan yang Diambil Tak Sekadar Ubah Nama

- 1 Juli 2021, 15:20 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. /Antara/Abdu Faisal/

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan bahwa akan dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali.

Presiden Jokowi menyampaikan kebijakan tersebut dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 1 Juli 2021.

"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.

Adapun kebijakan ini ditanggapi oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera. Ia berharap apapun kebijakan yang diterapkan semoga tidak sekadar mengubah nama.

Baca Juga: Terlihat Sama, Ternyata Jenis dan Penyebab Ketombe Banyak Macamnya

Mardani Ali Sera menyampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera, pada Kamis, 1 Juli 2021.

Menurutnya, kebijakan yang pemerintah tetapkan sering kali tak sejalan dengan prinsip pemutusan rantai penularan. PPKM Mikro disebutnya memiliki banyak kelemahan.

"Kita amat berharap apapun kebijakan yg diambil tidak sekedar mengubah nama. Terlebih kebijakan yg pemerintah pilih sering kali tidak sejalan dgn prinsip2 pemutusan rantai penularan. Memang suka tidak suka PPKM Mikro yg sudah berjilid2 ini mempunyai banyak kelemahan," ujar Mardani Ali Sera.

Lebih lanjut, Mardani Ali Sera memberikan contoh kecilnya, yakni masyarakat yang wilayahnya tak diterapkan PPKM Mikro merasa kondisinya sudah normal.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah