Cholil Nafis Jelaskan Fungsi Masjid Usai Aturan PPKM Direvisi: Bukan Hanya Jumatan tapi Juga untuk Syiar

13 Juli 2021, 12:21 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Prof. K.H. M. Cholil Nafis. /Instagram.com/@cholilnafis.

PR DEPOK - Ketua Bidang Pengurus MUI Pusat, KH Cholil Nafis belum lama ini membahas kembali kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Salah satu yang dibahas oleh Cholil Nafis adalah perihal aturan penutupan masjid ketika PPKM diberlakukan di masyarakat.

Cholil Nafis menjelaskan bahwa masjid sendiri tak sekedar berfungsi sebagai tempat untuk beribadah salat Jumat atau lebaran saja.

Baca Juga: HRS Akan Diperiksa Densus 88 Terkait Kasus Terorisme, Teddy Gusnaidi: Ingat, Rizieq Bukan Agama

Terdapat fungsi lain yang juga penting dari masjid, lanjut dia, yaitu untuk bersyiar dan juga melakukan edukasi.

"Fungsi Masjid itu bukan hanya jum’atan atau lebaran tapi juga syi’ar, edukasi dan keutuhan solidaritas," kata Cholil Nafis seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @cholilnafis pada Selasa, 13 Juli 2021.

Hal tersebut lah yang membuat Cholil Nafis meyakini bahwa masjid harus tetap dibuka meski dalam keadaan PPKM Darurat.

Baca Juga: Tak Setuju Dokter Louis Ditahan, Berlian Idris: Pendapatnya Memang Bahaya, Cukup Akun Medsosnya Dibekukan

Namun, tentu dengan syarat yang tetap disesuaikan dengan aturan PPKM Darurat, yakni tidak berkerumun agar terhindar dari paparan Covid-19.

"Makanya saat PPKMD pun harus dibuka masjidnya tapi tak boleh berkerumun," ucapnya melanjutkan.

Kemudian, Cholil Nafis menyerupakan masjid dengan rumah yang menyehatkan mental dan spiritual seseorang Muslim.

Baca Juga: Luhut Tantang yang Tak Percaya Covid-19 Terkendali untuk Temuinya, Rizal Ramli: Preman Kali Bah

Sama halnya dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), yang berfungsi sebagai tempat untuk menyehatkan fisik jasmani.

"Masjid itu bagai rumah sehat mental spiritual. Seperti Puskesmas utk kesehatan fisik jasmani," ujar Cholil Nafis mengakhiri cuitannya.

Cuitan Cholil Nafis yang menjelaskan fungsi masjid. Tangkap layar Twitter.com/@cholilnafis.

Diketahui sebelumnya, dalam artikel yang ia muat di cuitannya, Cholil Nafis mengapresiasi sikap pemerintah yang bersedia mendengar aspirasi rakyat.

Baca Juga: Kenalkan Narkoba Pada Ardi Bakrie, Polisi Sebut Nia Ramadhani Gunakan Sabu Sejak Main Sinetron

Dalam aturan PPKM Darurat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi aturan penutupan mesjid sementara, dan kini memperbolehkan mesjid untuk buka meski dalam suasana PPKM Darurat.

Perubahan aturan itu termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa-Bali.

Perubahan aturan tersebut diketahui mulai berlaku sejak Sabtu, 10 Juli 2021 lalu.

Aturan penutupan mesjid ketika PPKM Darurat itu sebelumnya memang menuai pro dan kontra di tengah publik. Banyak pihak yang menilai bahwa mesjid sebagai tempat beribadah umat Muslim, semestinya tidak ditutup.

Masyarakat bisa beribadah di mesjid, dengan tetap patuh pada protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan anjuran dari pemerintah demi terhindar dari Covid-19.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @cholilnafis

Tags

Terkini

Terpopuler