Syarat Membuat Surat STRP Pekerja dan Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

15 Juli 2021, 13:15 WIB
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

PR DEPOK – Para pekerja atau perorangan non pekerja dengan kebutuhan mendesak, diwajibkan untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat keluar masuk DKI Jakarta di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

STRP dapat diajukan secara online melalui situs JakEVO dengan link jakevo.jakarta.go.id.

STRP dibagi menjadi dua, yakni STRP Perusahaan/Pekerja dan STRP Perorangan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan, STRP Perusahaan/Pekerja diperuntukkan kepada setiap pekerja yang bekerja di Perusahaan/Badan Usaha di wilayah DKI Jakarta dan hanya dapat diajukan oleh perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga: Diancam oleh Jubir Presiden Tangannya akan Dipatahkan, Rizal: Buka Tuh Sorban, Pantas Tidak Kelakuan Begitu?

"STRP Perusahaan/Pekerja ini hanya dapat dimohonkan secara kolektif oleh Penanggungjawab Perusahaan/Badan Usaha" kata Benni, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Sedangkan, untuk STRP Perorangan dengan keperluan mendesak, diajukan oleh pemohon yang berada pada situasi genting dan dapat diajukan secara mandiri/perorangan.

Adapun kriteria pekerja dan perorangan yang dapat membuat STRP, yakni sebagai berikut.

- Pekerja Sektor Esensial

Meliputi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Bucks Kalahkan Suns 109-103 di Gim Keempat Final NBA 2021, Devin Booker Cetak Poin Tertinggi Pertandingan

- Pekerja Sektor Kritikal

Meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, dan objek vital nasional.

Kemudian penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok serta masyarakat.

Selain itu, STRP juga wajib digunakan untuk perorangan non pekerja dengan kebutuhan mendesak, dengan rincian sebagai berikut.

- Kunjungan sakit.

- Kunjungan duka atau antar jenazah.

- Hamil atau bersalin.

- Pendamping ibu hamil atau bersalin.

Baca Juga: Cara Buat Surat Tugas Kerja Selama PPKM atau STRP Secara Online Melalui jakevo.jakarta.go.id

Bagi pekerja atau perorangan non pekerja dengan kebutuhan mendesak, dapat membuat STRP secara online melalui situs jakevo.jakarta.go.id.

Sebelum membuat STRP, pastikan pemohon menyiapkan sejumlah syarat pembuatan STRP.

Adapun syarat untuk membuat STRP secara online, yakni sebagai berikut.

Syarat Membuat STRP DKI Jakarta

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor):

- KTP pemohon.

- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dengan melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju).

- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).

- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Baca Juga: 5 Pemain Juventus yang Harus Tampil Impresif di Pra-Musim, Mulai Luca Pellegrini hingga Federico Bernadeschi

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak:

- KTP pemohon.

- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).

- Foto 4x6 berwarna.

Jika telah memenuhi persyarata, maka pemohon dapat mengajukan STRP melalui situs jakevo.jakarta.go.id.

Selengkapnya, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara buat STRP.

Catatan Tambahan

Pengajuan atau pembuatan STRP dapat diurus 24 jam melalui situs JakEVO.

STRP perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 sampai 24.00 WIB

STRP diterbitkan paling lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Sementara untuk STRP perusahaan, dapat dilakukan mulai pukul 07.30 sampai 21.00 WIB setiap harinya.

Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya.

Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler