Pemerintah Siapkan Anggaran Tambahan Bantuan Rp55,21 Triliun bagi Masyarakat Terdampak Aturan PPKM

21 Juli 2021, 11:05 WIB
presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram/@jokowi

PR DEPOK – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh orang nomor satu di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Juli 2021.

Dengan adanya perpanjangan aturan tersebut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan anggaran tambahan untuk bantuan sosial bagi masyarakat yang terkena dampak.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Gus Umar: Tanpa Subsidi, Nanti Malah Banyak Orang yang Mati karena Lapar

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @jokowi pada 20 Juli 2021, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran tambahan yang akan diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak dari adanya aturan Pemberlakuan PPKM Darurat yang telah resmi diperpanjang.

“Untuk meringakan beban masyarakat yang terdampak pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial,” kata Jokowi.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa untuk mengatasi masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp55,21 triliun.

Baca Juga: Rektor UI Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN, Sindiran Febri: Selamat, Bapak Hebat Aturannya Bisa Berubah Gini

Terkait bantuan tersebut, Jokowi mengatakan, dengan anggaran itu pemerintah akan menyalurkan bantuan tunai seperti BST dan BLT Desa.

Selain itu Jokowi juga menyebut bahwa ada bantuan lainnya seperti PKH juga bantuan sembako kuota Internet dan subsidi listrik yang akan diteruskan.

“Berupa bantuan tunai yaitu BST, BLT Desa, kemudian PKH juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik diteruskan,” kata Jokowi.

Unggahan Presiden Jokowi terkait perpanjangan PPKM Darurat. /tangkap layar Instagram @jokowi

Baca Juga: Singgung Moeldoko, Yan Harahap: Sepertinya Merasa Lebih Terhormat Jadi seorang ‘Begal’ daripada Jadi KSP

Presiden Jokowi juga menerangkan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan intensif untuk usaha mikro dan informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar satu juta 1 juta usaha mikro.

Mengingat hal tersebut, Jokowi menuturkan bahwa dirinya telah memberikan intruksi kepada kementerian terkait untuk segera menyalurkan bantuan tersebut.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @jokowi

Tags

Terkini

Terpopuler