PR DEPOK - Anggota DPR RI, Fadli Zon tampak mengomentari keputusan rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro, yang memilih mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Keputusan tersebut diketahui diambil usai aturan Statuta UI terkait pengelolaan UI dirubah dan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta ramai disoroti publik.
"Rektor UI sdh memilih opsi mundur dr Wakil Komisaris Utama BRI.," kata Fadli Zon seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @fadlizon pada Kamis, 22 Juli 2021.
Kendati demikian, Fadli Zon menilai bahwa nama baik kampus UI telah tercemar sejak hebohnya polemik rangkap jabatan yang dilakukan Ari Kuncoro.
Dia berpendapat, langkah Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama tak sesuai dengan sejumlah slogan, seperti veritas, probitas hingga iustitia.
"Nama baik UI sdh telanjur tercoreng, tak sesuai lg dg slogannya veritas (kejujuran), probitas (kebenaran), iustitia (keadilan).," ucapnya.
Oleh sebab itu, Fadli Zon lantas meminta Ari Kuncoro untuk mundur pula dari jabatannua sebagai Rektor UI.
"Harusnya juga mundur sbg Rektor UI.," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menambahkan.
Sebagaimana diketahui bersama, usai kedapatan melakukan rangkap jabatan, rektor UI Ari Kuncoro santer diperbincangkan publik lantaran dinilai melanggar aturan Statuta UI.
Isu tersebut lalu semakin kencang berhembus setelah Statuta UI yang dilanggar Ari Kuncoro diubah dan diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Manajemen Mengimbau Calon Peserta Lakukan Ini
Menyikapi kabar miring yang menyangkut namanya tersebut, Ari Kuncoro lantas memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
"Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Sdr.Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per tanggal 21 Juli 2021," demikian kata keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, pada Kamis 22 Juli 2021.
Dengan adanya surat pengunduran itu, pihak Perseroan akan segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.***