Sebut PPKM akan Dilanjutkan Jika hingga 25 Juli Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Andi Arief: Keputusan Gambling

22 Juli 2021, 15:14 WIB
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief.* //Antara /Aprillio Akbar./

PR DEPOK - Politisi Partai Demokrat, Andi Arief menanggapi kebijakan pemerintah yang memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kini berganti nama menjadi PPKM level 4.

Kebijakan PPKM level 4 akan mulai berlaku dari 21 Juli hingga 25 Juli 2021, jika kasus harian Covid-19 berangsur-angsur menurun maka akan dilakukan pembukaan bertahap mulai 26 Juli 2021.

Andi Arief mengungkapkan kembali keputusan presiden yakni jika sampai 25 Juli 2021 masih terjadi peningkatan kasus Covid-19, maka PPKM akan terus dilanjutkan.

Baca Juga: Uya Kuya Disentil Ridwan Kamil Soal Masker: Kita Campaign Apapun Tetap Dianggap Salah oleh Netizen

Sementara itu, menurut Andi hingga saat ini kasus Covid-19 masih tinggi, kematian di atas seribu perhari dan jumlah tes Covid-19 semakin menurun.

"Kalau sampai tanggal 25 tetap ada peningkatan kasus covid maka PPKM akan diteruskan. Keputusan Pak Jokowi kira-kira begitu. Sementara saat ini kasus masih tinggi, kematian di atas seribu per hari dan jumlah test makin turun," ujar Andi Arief.

Lanjut Andi Arief menegaskan bahwa keputusan dari kebijakan perpanjangan PPKM ini ialah kebijakan gambling.

"Kebijakan gambling," kata Andi Arief, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @Andiarief_.

Cuitan Andi Arief.

Kebijakan ini sebelumnya telah berdasarkan instruksi yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tentang PPKM level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Sesuai Inmendagri Nomor 22/2021 di Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa instruksi ini dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia.

"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemik berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Inmendagri.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @Andiarief__

Tags

Terkini

Terpopuler