Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama, Said Didu Ungkap Informasi Revisi Statuta UI

22 Juli 2021, 15:55 WIB
Muhammad Said Didu. /Twitter @msaid_didu

PR DEPOK – Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu menanggapi kabar Ari Kuncoro yang mundur dari jabatan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) yang sebelumnya diangkat usai Statuta UI diubah beberapa waktu lalu.

Komentar tersebut ia bagikan melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu pada Kamis, 22 Juli 2021.

Said Didu menilai bahwa pengunduran diri Ari Kuncoro yang memiliki jabatan rangkap adalah berita baik, tetapi bukan berarti menghapus pelanggaran hukum yang dilakukan usai Rektor UI diperbolehkan rangkap jabatan usai Statuta UI diubah.

Baca Juga: Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp1,2 Juta di Eform BRI Melalui Tautan Berikut

Cuitan Said Didu. Twitter @msaid_didu

“Bagus. Tapi mundur bukan berarti menghapus pelanggaran hukum yg dilakukan oleh MWA UI, Rektor UI, dan Menteri BUMN,” tulis Said Didu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Tidak hanya itu, ia juga mempertanyakan fakta selanjutnya usai Ari Kuncoro mengundurkan diri.

Cuitan Said Didu. Twitter @msaid_didu

“Sekarang kakapembina bingung, kemarin berikan arahan ke buzzeep utk pembenaean rangkap jabatan rektor UI. Setelah rektor mundur hari ini, kira2 arahannya apa ya ? Tunggu “pembenaran” jilid II,” tulisnya.

Baca Juga: Penerapan Sistem Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Mulai Jumat-Minggu, Berikut 17 Check Point di Kota Bogor

Bahkan dalam cuitannya lain, Said Didu membeberkan sejumlah informasi soal pengubahan Statuta UI yang memang ramai diperbincangkan publik saat ini.

Cuitan Said Didu. Twitter @msaid_didu

“Informasi yg saya dapat bhw Tim Revisi Statuta UI ditetapkan oleh Rektor UI tgl 21 September 2020 yg dipimpin langsung oleh Rektor ditambah 11 orang yg mewakili rektorat (eksekutif), MWA, Senat Akademik, dan Senat Guru Besar. Jadi jelas dari mana sumber ide perubahan tsb,” tulisnya.

Sementara itu, menurutnya dalam pembahasan revisi Statuta UI turut melibatkan beberapa instansi pemerintahan.

Baca Juga: Uya Kuya Berandai Jadi Presiden Jokowi yang Tangani Pandemi Covid-19: Harus Tega, Terusin Aja Dulu PPKM

Cuitan Said Didu. Twitter @msaid_didu

“Pembahasan perubahan PP Statuta UI yg diusulkan UI, pembahasannya paling sedikit melibatkan Kemendikbud, Kemensesneg, Kemenkumham. Sebelum ditandatangani Presiden diparaf oleh Mendikbud, Mensesneg dan Menkumham,” tulis Said Didu.

Ia juga berpendapat bahwa pihak yang turut bertanggung jawab atas pelanggaran UU yang dimaksud adalah Menteri BUMN.

“Seharusnya Menteri BUMN ikut bertanggung jawab krn buat putusan yg melanggar UU,” tulisnya.

Sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia sekaligus Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Ari Kuncoro mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya di BRI.

Baca Juga: Sinopsis Patriots Day, Aksi Agen FBI Mengungkap Pelaku Pengeboman Marathon Boston 2013

Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per tanggal 21 Juli 2021.

Sehubungan dengan itu, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.

Sebagaimana diketahui, jabatan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI menjadi sorotan setelah Rektorat UI memanggil sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang menerbitkan poster sindiran di media sosial.

Baca Juga: Kata Fadli Zon Soal Rektor UI Mundur Jadi Wakomut BRI: Nama Baik UI Terlanjur Tercoreng, Tak Sesuai Slogannya

Rangkap jabatan Ari Kuncoro tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Namanya kembali menjadi perbincangan publik usai pemerintah merevisi PP 68/2013 tentang Statuta UI. Revisi tersebut termuat dalam PP Nomor 75 tahun 2021, rangkap jabatan di BUMN atau BUMD, hanya dilarang untuk jabatan direksi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler