PR DEPOK – Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih akan digunakan sebagai syarat keluar-masuk DKI Jakarta meski pemberlakuan PPKM Darurat yang kini menjadi PPKM kriteria level 4 untuk DKI Jakarta.
Untuk diketahui, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, wilayah DKI Jakarta masuk kriteria level 4.
Adapun PPKM Darurat sebelumnya berlangsung 3-20 Juli 2021 dan Pemerintah Pusat memperpanjang lagi hingga dilakukan relaksasi bertahap mulai 26 Juli 2021 jika tren kasus Covid-19 menurun.
Di masa PPKM level 4 untuk wilayah DKI Jakarta, kepemilikan STRP sama seperti masa PPKM Darurat, yakni wajib bagi warga atau pekerja yang ingin keluar-masuk DKI Jakarta.
Kriteria pekerja yang wajib memiliki STRP pun masih sama, yakni sebagai berikut.
- Pekerja Sektor Esensial
Meliputi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
- Pekerja Sektor Kritikal
Meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, dan objek vital nasional.
Kemudian penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok serta masyarakat.
Selain itu, untuk kriteria perorangan non pekerja dengan kebutuhan mendesak yang wajib memiliki STRP juga sama seperti masa PPKM Darurat, yakni sebagai berikut.
- Kunjungan sakit.
- Kunjungan duka atau antarjenazah.
- Hamil atau bersalin.
- Pendamping ibu hamil atau bersalin.
Pekerja atau perorangan non pekerja dengan kebutuhan mendesak yang ingin mendapatkan STRP, bisa membuat STRP secara online.
Untuk membuat STRP secara online, bisa dilakukan melalui situs jakevo.jakarta.go.id.
Namun, sebelum membuat STRP, pastikan pemohon menyiapkan sejumlah syarat untuk membuat STRP.
Adapun syarat untuk membuat STRP secara online, yakni sebagai berikut.
Syarat Membuat STRP DKI Jakarta
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor):
- KTP pemohon.
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dengan melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju).
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak:
- KTP pemohon.
- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
- Foto 4x6 berwarna.
Jika telah memenuhi syarat tersebut, maka dapat membuat STRP dengan cara sebagai berikut.
Cara Membuat STRP DKI Jakarta
1. Masuk situs jakevo.jakarta.go.id.
2. Isi form, upload persyaratan, submit.
3. Verifikasi berkas di UP PMPTSP.
4. Penerbitan oleh DPMPTSP.
5. STRP diunduh di situs jakevo.jakarta.go.id.
Setelah itu, penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Dari lampiran pengumuman, terlihat surat STRP ini memiliki QR code sebagai bukti yang bisa ditunjukkan kepada petugas di posko penyekatan.***