Sebut Jangan Hanya Istilah PPKM yang Berubah Nama, HNW: Apapun Istilahnya, Rakyat Jangan Sampai Kelaparan

23 Juli 2021, 18:40 WIB
Hidayat Nur Wahid.* //Twitter/@hnurwahid./

PR DEPOK - Pemerintah telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kini istilahnya diubah menjadi PPKM Level 1-4.

PPKM Level 4 telah berlaku sejak 21 Juli hingga 25 Juli 2021 mendatang, mengingat kasus harian Covid-19 yang masih tinggi.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid memberikan tanggapannya terkait perubahan nama istilah PPKM tersebut.

Baca Juga: Innalilahi, Ustaz Yusuf Mansur Sampaikan Kabar Duka: Berkat Bimbingan Beliau 1 Juta Anak Belajar Ngafal Qur'an

Menurutnya, jangan hanya istilah PPKM Darurat yang berubah nama, tetapi negara juga harus bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat dari Covid-19 varian delta beserta dampaknya.

Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa apapun istilah yang digunakan dalam menangani wabah Covid-19, rakyat tetap harus dilindungi, jangan sampai ada yang kelaparan.

"Negara Harus Bertanggung Jawab Melindungi Seluruh Rakyat Indonesia Dari Korona Varian Delta Dan Dampak2nya. Jangan Hanya Istilah PPKM Darurat Berubah Nama, @PKSejahtera ; Karena Apapun Istilahnya, Rakyat Harus Dilindungi dan Jangan Sampai Kelaparan," kata Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @hnurwahid.

Cuitan Hidayat Nur Wahid.

Seperti diketahui, PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli 2021 lalu kini diperpanjang hingga 25 Juli 2021 dengan perubahan istilah menjadi PPKM level 4.

Kebijakan ini sebelumnya telah berdasarkan instruksi yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tentang PPKM level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Sesuai Inmendagri Nomor 22/2021 di Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa instruksi ini dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia.

"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemik berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Inmendagri.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @hnurwahid

Tags

Terkini

Terpopuler