PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid menyoroti putusan Majelis Hakim yang menjatuhi vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab.
Sebelumnya, pada sidang yang diselenggarakan Kamis, 24 Juni 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memberikan putusan memberikan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab atas kasus swab tes RS UMMI.
Mendengar putusan itu, Habib Rizieq mengatakan menolak dan menyatakan banding.
"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Habib Rizieq saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.
Menyoroti hal tersebut, politisi Partai Keadian Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menilai penolakan dan pernyataan banding Habib Rizieq adalah wajar.
“Wajar saja jika HRS menolak&menyatakan banding atas vonis Hakim,” ujar Hidayat Nur Wahid seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya, @hnurwahid.
Menurut Hidayat Nur Wahid, wajar jika Habib Rizieq menolak dan mengajukan banding lantaran khalayak awam hukum pun mudah menilai adanya ketidakadilan dalam vonis itu.