Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Hidayat Nur Wahid: Wajar Saja Jika HRS Menolak dan Menyatakan Banding

- 25 Juni 2021, 07:10 WIB
Hidayat Nur Wahid (HNW).
Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok PKS

PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid menyoroti putusan Majelis Hakim yang menjatuhi vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya, pada sidang yang diselenggarakan Kamis, 24 Juni 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memberikan putusan memberikan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab atas kasus swab tes RS UMMI.

Mendengar putusan itu, Habib Rizieq mengatakan menolak dan menyatakan banding.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Beri Pesan Menohok ke Majelis Hakim: InsyaAllah Kita Bertemu di Akhirat

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Habib Rizieq saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA. 

Menyoroti hal tersebut, politisi Partai Keadian Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menilai penolakan dan pernyataan banding Habib Rizieq adalah wajar. 

Wajar saja jika HRS menolak&menyatakan banding atas vonis Hakim,” ujar Hidayat Nur Wahid seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya, @hnurwahid.

Baca Juga: Habib Rizieq Upayakan Banding Atas Vonis Kasus Tes Usap RS Ummi, Pakar: Langkah Elegan dan Konstitusional

Menurut Hidayat Nur Wahid, wajar jika Habib Rizieq menolak dan mengajukan banding lantaran khalayak awam hukum pun mudah menilai adanya ketidakadilan dalam vonis itu.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x