KPK Harus Balikkan 75 Pegawai Jadi ASN, Abdillah Toha: Kita Tunggu akan Dilakukan atau Ombudsman Dibubarkan

24 Juli 2021, 19:50 WIB
Mantan Anggota DPR RI, Abdillah Toha. /Twitter.com/@AT_AbdillahToha./

PR DEPOK - Mantan Anggota DPR RI, Abdillah Toha ikut menyoroti hasil keputusan Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait proses tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ombudsman RI sebelumnya mengumumkan adanya maladministrasi dari proses peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menanggapi hal itu, Abdillah Toha menuturkan bahwa kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dinyatakan bersalah.

Baca Juga: Hasil Lelang Rumah 'Diminta' Yayasan, Anisa Bahar Menolak: Gak Mau, Aku Mesti Tahu Apa yang Kuberi ke Orang

Selain itu, lanjut dia, KPK juga diminta untuk mengembalikan 75 pegawai yang dinonaktifkan dan menjadikan mereka sebagai ASN.

"Sekarang Obudsman Republik Indonesia (ORI) sdh putuskan KPK salah dan harus kembalikan 75 pegawai KPK yg dipecat kembali menjadi ASN," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @AT_AbdillahToha pada Sabtu, 24 Juli 2021.

Dengan hasil demikian, Abdillah Toha pun lantas meminta publik menunggu langkah yang akan dilakukan pihak KPK.

Baca Juga: Faisal Basri Sarankan Jokowi Depak Ia dari Istana, Ngabalin Beri Balasan Menohok: Maksud Kau?

Dua hal yang menurutnya mungkin terjadi adalah KPK melaksanakan putusan Ombudsman RI atau justru lembaga tersebut yang malah dibubarkan.

"Sekarang kita tunggu apakah KPK atau presiden akan laksanakan atau ombudsmannya yang dibubarkan," ucap Abdillah Toha mengakhiri cuitannya.

Cuitan Abdillah Toha.

Diketahui sebelumnya, Ombudsman RI telah mengumumkan hasil penyelidikan dari laporan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan terkait maladministrasi dalam proses TWK.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Jakarta Sebut Hukuman Tembak Mati Pantas untuk Pelaku Kartel Kremasi

Berdasarkan hasil tersebut, Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam penandatanganan berita acara pengharmonisan.

Tak hanya itu, Ombudsman RI juga menyatakan bahwa lima Pimpinan KPK, Menpan RB, Menkumham, KASN, Kepala BKN, dan Kepala LAN telah mengabaikan pernyataan presiden tertanggal 17 Mei 2021 lalu.

Ketua Ombudsman RI Mokh Najih mengungkapkan, hasil temuan itu telah diserahkan kepada Pimpinan KPK, Kepala BKN.

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Lewat HP untuk Juli hingga Desember 2021

Lalu saran-saran terkait temuan tersebut juga menurutnya sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia berharap para pihak bisa menindaklanjuti temuan itu beserta saran-saran dan tindakan perbaikan sebagaimana direkomendasikan oleh Ombudsman.

"Ombudsman sudah mengambil langkah dan mendapat sinyal positif dari pihak KPK. Kami harap semua pihak mematuhi saran dan perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman," kata Mokh Najih.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @AT_AbdillahToha

Tags

Terkini

Terpopuler