Kutuk Kekerasan Oknum TNI AU ke Warga yang Diduga Disabilitas Papua, LBH Jakarta: Rasis dan Diskriminasi Ganda

28 Juli 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi gedung LBH Jakarta. /Twitter @LBH_Jakarta/

PR DEPOK – LBH Jakarta mengutuk dugaan aksi kekerasan yang dilakukan oknum prajurit Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) terhadap salah satu warga Papua.

Respons tegas LBH Jakarta atas aksi kekerasan 2 orang TNI AU itu dibagikan melalui akun Twitter resmi lembaga @LBH_Jakarta pada 28 Juli 2021.

Dalam unggahan tersebut, LBH Jakarta menilai bahwa perlakuan 2 orang TNI AU kepada warga Papua itu tergolong keji dan biadab.

Baca Juga: Minta Anthony Sinisuka Ginting dan Jonatan Christie Tetap Fokus, Alan Budikusuma Percaya Indonesia akan Lolos

Cuitan akun resmi LBH Jakarta.

“Aparat keamanan diduga memperlakukan salah seorang warga Papua dengan sangat keji dan biadab. Korban dihardik, dibentak, diseret lalu diinjak bagian kepalanya. Ini menunjukkan bahwa rasisme terhadap orang Papua telah tertanam di pikiran aparat,” tulis LBH Jakarta.

Menurut LBH Jakarta, aksi kekerasan 2 orang TNI AU telah melanggar UUD 1945 dan beberapa bentuk aturan.

“Kejadian seperti ini bukanlah pertama kalinya. Tindakan ini melanggar UUD 1945, konvenan hak sipil & politik serta, konvensi anti diskriminasi. Tidak boleh ada seorang pun yang disiksa dan diperlakukan keji seperti itu,” tulisnya.

Baca Juga: 7 Tips Menghadapi Anak yang Memilih-Milih Makanan, Salah Satunya Berikan Contoh yang Baik

Maka dari itu, mereka mengutuk keras aksi kekerasan terhadap warga Papua penyandang disabilitas tersebut.

Cuitan akun resmi LBH Jakarta. Twitter @LBH_Jakarta

“Perlakuan brutal aparat terhadap OAP (Orang Asli Papua) yang juga diduga penyandang disabilitas adalah tindakan rasis dan diskriminasi ganda. Kita mengutuk tindakan ini!,” tulis LBH Jakarta. 

Dis sisi lain, KSP Moeldoko juga turut mengecam aksi kekerasan yang dilakukan 2 orang oknum TNI AU tersebut.

Moeldoko menyebutkan bahwa tindakan kekerasan terhadap warga Papua oknum TNI tersebut menyalahi standar dan prosedur yang ditetapkan.

Baca Juga: Saran agar Dua Oknum TNI AU Injak Kepala Warga Dipecat, Fadli Zon: Rasis ke Orang Papua, Ini Sangat Sensitif

“KSP menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua aparat tersebut sangat eksesif di luar standar dan prosedur yang berlaku,” kata Moeldoko melalui keterangan tertulis di Jakarta, pada Rabu 28 Juli 2021 sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Mantan Panglima TNI itu menjelaskan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), semua lapisan masyarakat terutama aparat penegak hukum harus memiliki perspektif Hak Asasi Manusia, dan menekankan pendekatan humanis serta dialogis terutama terhadap penyandang disabilitas.

Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.

Baca Juga: Tanggapi Masalah Rasis Oknum TNI AU di Merauke, Natalius Pigai: Tak Selesai Kalau Menteri Risma Tak Dihukum

Sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan 2 orang oknum Polisi Militer di Pangkalan TNI Angkatan Udara JA Dimara Merauke, Papua melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang warga sipil penyandang disabilitas.

Sebagai respons cepat satuan, pada Selasa 27 Juli 2021 malam, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang B menyatakan oknum prajurit Pomau tersebut sudah ditahan dan dalam pengawasan Komandan Lanud J.A Dimara Merauke.

Ia menyebutkan bahwa, kedua oknum TNI itu akan segera dihukum atas perbuatan mereka.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler