Sempat Dibantarkan Akibat Sakit, Tersangka Kasus Mega Korupsi Asabri Ilham Wardhana Siregar Meninggal Dunia

1 Agustus 2021, 21:22 WIB
Logo PT Asabri //ANTARA

PR DEPOK – Kejaksaan Agung RI belum lama ini menyampaikan kabar bahwa Iham Wardhana Siregar (IWS) telah meninggal dunia pada Sabtu, 31 Juli 2021 kemarin.

Ilham Wardhana Siregar merupakan satu dari sembilan tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero).

Kadiv Investasi PT Asabri (Persero) periode Juli 2012 sampai dengan Januari 2017 tersebut tersebut diketahui sempat sakit, sebelum akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit An-Nisa pada pukul 17.28 WIB.

Baca Juga: Kata Rachland Nashidik Soal BuzzerRp: Suara Mereka Seragam

Informasi itu disampaikan melalui keterangan pers dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, yang diterima pada Sabtu, 31 Juli 2021 malam.

“Inna lillahi wa inna illahi roji’un, telah berpulang ke rahmatullah, Ilham Wardhana Siregar (IWS) hari ini Sabtu, 31 Juli 2021 pukul 17:28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, karena sakit,” demikian bunyi keterangan siaran pers tersebut seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Minggu, 1 Agustus 2021.

Kemudian, Kepala Pusat Penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan dalam keterangan itu, Ilham Wadhani Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.

Baca Juga: 3,5 Juta Dosis Vaksin Moderna Tiba di Indonesia, Menlu Retno: Salah-satu Cara Keluar dari Pandemi Covid-19

Penetapan tersangka itu dilakukan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada sejumlah perusahaan periode tahun 2012 hingga 2019.

Usai berkas perkara tersangka Ilham Wardhana Siregar dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada 28 Mei 2021 lalu, tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) lalu dialihkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Setelah itu dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Leonard.

Baca Juga: Sindir Jokowi Soal Prestasi yang Paling Menonjol, Christ Wamea: Terus Ngutang di Tengah Pandemi

Leonard juga mengungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), setelah mereka mendapatkan Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang.

Meski demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito menyatakan bahwa Kejari Jakarta Timur telah melakukan pembantaran terhadap terdakwa sejak 21 Juli 2021, sebelum Ilham Wardhana Siregar meninggal dunia.

“Kejari Jaktim sudah lakukan pembantaran terhadap IWS, sejak 21 Juli,” ucap Ardito menjelaskan.

Baca Juga: Arab Saudi akan Hukum Warganya Masuk Indonesia, Don Adam: Hebat Pak Jokowi, Kita Kini Ditakuti Negara Lain

Ardito pun mengungkapkan bahwa almarhum dibantarkan karena sakit hingga membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Kini dalam kasus mega korupsi yang telah merugikan negara sebanyak Rp22,78 triliun tersebut, tinggal tersisa delapan tersangka.

Berkas tahap II kedelapan tersangka itu diketahui telah dilimpahkan Penyidik Jampidsus Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan akan segera naik ke persidangan.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler